Transaksi jual beli barang thrifting merujuk pada kegiatan jual beli barang bekas, baik yang berasal dari dalam negeri maupun impor. Tren ini berkembang pesat karena dianggap lebih ekonomis, ramah lingkungan, dan menawarkan barang unik dengan harga terjangkau. Konsumen tertarik pada thrifting karena selain menghemat biaya, mereka juga dapat menemukan barang bermerek dengan harga lebih murah dibandingkan barang baru.
Namun, dari segi hukum, transaksi ini memiliki tantangan tersendiri, terutama terkait dengan impor barang bekas. Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 40 Tahun 2022 melarang impor pakaian bekas dengan alasan kesehatan dan perlindungan industri tekstil dalam negeri. Jika barang thrift yang dijual berasal dari impor ilegal, maka transaksi tersebut berpotensi melanggar hukum. Selain itu, aspek kualitas dan kebersihan barang thrift juga perlu diperhatikan untuk melindungi konsumen dari risiko kesehatan.
Meskipun demikian, thrifting tetap dapat dilakukan secara legal jika barang yang diperjualbelikan berasal dari sumber yang sah, seperti barang bekas dari dalam negeri atau sisa stok dari produsen resmi. Oleh karena itu, pelaku usaha thrift perlu memastikan bahwa barang yang dijual tidak berasal dari impor ilegal agar tidak berisiko terkena sanksi hukum. Pemerintah juga dapat mempertimbangkan regulasi yang lebih jelas untuk mengakomodasi perkembangan bisnis thrifting tanpa mengorbankan kepentingan industri lokal dan kesehatan masyarakat.
1. Kaidah-Kaidah Hukum yang Berlaku
Berikut beberapa aturan hukum yang berkaitan dengan impor barang thrift :
1.Undang-Undang Perdagangan
•UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan:
•Pasal 47: Melarang impor barang tertentu yang dapat mengganggu kesehatan dan ketertiban umum.
•Pasal 104: Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi administratif atau pidana.
2.Undang-Undang Kepabeanan
•UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan (Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995):
•Pasal 102: Menyebutkan bahwa penyelundupan barang impor dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
3.Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)
•Permendag No. 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Impor
•Pasal 2 Ayat 3: Melarang impor pakaian bekas karena alasan kesehatan dan industri dalam negeri.
•Pasal 4: Barang yang melanggar aturan dapat disita dan dimusnahkan.
4.Undang-Undang Perlindungan Konsumen
•UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
•Pasal 4 dan 8: Menjamin hak konsumen untuk mendapatkan produk yang aman dan layak.
•Pasal 62: Pelanggar dapat dikenakan denda hingga Rp2 miliar atau pidana penjara maksimal 5 tahun.
Dengan adanya aturan-aturan ini, impor barang thrift dapat dikenakan sanksi berat karena berdampak pada kesehatan masyarakat dan merugikan industri tekstil dalam negeri.
2. Pendekatan Empiris Terhadap Kasus Transaksi Jual Beli Barang Thrifting
Badan Pusat Statistik (BPS) dalam sajian datanya menyampaikan jika barang bekas di Indonesia mengalami lonjakan secara signifikan dalam tiga tahun terakhir. Dimana tahun 2021 Import pakaian bekas  mencapai 37,42 Juta dolar AS masuk dalam  kuartal III. Tahun selanjutnya,September tahun 2022 meningkat menjadi 264,78 juta dolar AS yang artinya peningkatan import lebih dari tujuh kali lipat pada tahun 2022 dibandingkan tahun 2021.Melonjaknya  data  Import thrifting di  Indonesia  berbanding  terbalik  dengan peraturan yang ada di Indonesia. Sejak awal, pakaian bekas memang tidak disambut baik oleh  pemerintahan. Terdapat aturan  resmi  dari  pemerintah  yang  menunjukkan  bahwa terjadi perubahan terhadap aturan sebelumnya. Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022. Isinya mengubah beberapa ketentuan yang ada dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 yang membahas tentang barang-barang  yang  tidak  boleh  diekspor  dan  diimpor.  Dengan  adanya  perubahan  ini, dapat dianggap sebagai bukti yang menunjukkan bahwa terjadi  perubahan  resmi terkait dengan barang yang dilarang diekspor dan diimpor menurut peraturan pemerintah.
3. Legal Opinion Terhadap Transaksi Jual Beli BarangÂ
Transaksi jual beli barang thrifting telah menjadi tren yang berkembang pesat di masyarakat, terutama di kalangan anak muda yang mencari barang dengan harga lebih terjangkau dan nilai estetika tertentu. Dari sisi ekonomi, praktik ini memberikan peluang bisnis bagi pelaku usaha kecil serta mendorong sirkulasi barang bekas yang masih layak pakai, sehingga dapat mengurangi limbah tekstil. Selain itu, thrifting juga dianggap sebagai alternatif konsumsi yang lebih ramah lingkungan dibandingkan dengan fast fashion.