Mohon tunggu...
Bayu Susena
Bayu Susena Mohon Tunggu... Swasta

karyawan swasta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Contoh Perjanjian Kerja Sama Pengadaan Seragam Korsa

12 Agustus 2025   10:39 Diperbarui: 12 Agustus 2025   11:01 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

B. Termin Pembayaran

1. Tahap I berupa uang muka (Down Payment) sebesar …% (… persen) dari total nilai kontrak, dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA paling lambat … (…) hari kerja sejak tanggal penandatanganan Perjanjian ini, melalui transfer ke rekening PT A pada Bank … Nomor Rekening … atas nama PT A.

2. Tahap II berupa pelunasan sebesar sisa nilai kontrak, dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA paling lambat … (…) hari kerja setelah seluruh barang diserahkan dan dinyatakan sesuai spesifikasi berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang yang ditandatangani Para Pihak.

C. Ketentuan Umum

  1. Apabila terjadi keterlambatan pada salah satu tahapan di atas, Para Pihak wajib saling memberitahukan secara tertulis.
  2. Keterlambatan tanpa alasan yang dapat diterima akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 6 Perjanjian Induk.
  3. Jadwal ini dapat diubah atas kesepakatan tertulis Para Pihak tanpa mengubah pokok perjanjian.

PIHAK PERTAMA
Universitas Y

Materai Rp 10.000
(..............................)
[Jabatan]

PIHAK KEDUA
PT A

Materai Rp 10.000
(..............................)
Direktur Utama

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun