B. Termin Pembayaran
1. Tahap I berupa uang muka (Down Payment) sebesar …% (… persen) dari total nilai kontrak, dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA paling lambat … (…) hari kerja sejak tanggal penandatanganan Perjanjian ini, melalui transfer ke rekening PT A pada Bank … Nomor Rekening … atas nama PT A.
2. Tahap II berupa pelunasan sebesar sisa nilai kontrak, dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA paling lambat … (…) hari kerja setelah seluruh barang diserahkan dan dinyatakan sesuai spesifikasi berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang yang ditandatangani Para Pihak.
C. Ketentuan Umum
- Apabila terjadi keterlambatan pada salah satu tahapan di atas, Para Pihak wajib saling memberitahukan secara tertulis.
- Keterlambatan tanpa alasan yang dapat diterima akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 6 Perjanjian Induk.
- Jadwal ini dapat diubah atas kesepakatan tertulis Para Pihak tanpa mengubah pokok perjanjian.
PIHAK PERTAMA
Universitas Y
Materai Rp 10.000
(..............................)
[Jabatan]
PIHAK KEDUA
PT A
Materai Rp 10.000
(..............................)
Direktur Utama
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI