Indonesia sudah merdeka lama. Indonesia sekarang sudah menjadi negara maju. Sebagai negara maju baru, selayaknya mempunyai hukum yang ditegakkan secara adil. Apakah hukum di Indonesia adil?
Pertanyaan ini sangat relevan pada kondisi Indonesia saat ini. Banyak kasus-kasus yang telah terjadi dan bisa diakses informasinya oleh masyarakat umum.Â
Era digital seperti ini jejak digital mudah di akses. Masyarakat di daerah manapun dapat akses informasi secara digital terkait keingintahuan kasus-kasus di Indonesia.
Beberapa contoh kasus yang kadang membuat masyarakat merasa keadilan itu "mustahil" di Indonesia. Pencuri sebuah semangka di Kediri, Pencuri tiga buah kakao, Pencuri 2 ekor bebek di Tangerang, Buruh pabrik mencuri sandal milik perusahaan di Tangerang. Kasus-kasus tersebut pelakunya di hukum dan dijerat secara maksimal sanksinya. Hakim dalam memutuskan sanksi terlalu normatif, kurang melihat dari aspek sosiologis.
Walaupun mencuri itu memang tindak pidana dan memang salah. Pencuri juga memang layak diberi sanksi. Tetapi keadilan itu dirasa kurang merata bagi masyarakat. Coba bandingkan dengan pelaku korupsi. Koruptor ketika tertangkap tetap tersenyum, dihadapan wartawan tetap menjawab pertanyaan dengan mudah dan tanpa ada penyesalan. Perlakuan penegak hukum juga berbeda.
Koruptor tidak diperlakukan seperti ketika masyarakat kecil yang terkena kasus hukum. Koruptor mendapat perlakuan istimewa. Koruptor ketika sudah menjadi terpidana dan dipenjara memiliki fasilitas istimewa. Penjara berfasilitas mewah. Dalam proses menjalani hukuman penjarapun sering mendapatkan remisi.
Koruptor dan maling ayam sekarang sanksi penjaranya hampir sama. Padahal koruptor sangat merugikan masyarakat. Negara atau pemerintah di Indonesia tidak memperhatiakn aspirasi dan kepentingan masyarakat. Pemerintah Indonesia terlalu memihak kepada penguasa. Oligarki menguasai negara.
Selayaknya Indonesia harus memperhatikan keadilan hukum. Indonesia masih mengutamakan kepastian hukum, sebaiknya Indonesia mengutamakan keadilan. Masyarakat merasa tidak puas atas penegakkan hukum di Indonesia. Penegak hukum belum memberikan sanksi yang tidak sebagaimana mestinya.