Mohon tunggu...
Bayu Osborne
Bayu Osborne Mohon Tunggu... 𝗖𝗼𝗻𝘁𝗲𝗻𝘁 𝗪𝗿𝗶𝘁𝗲𝗿

Penulis yang menghadirkan berita eksklusif dengan ciri khas tersendiri dan autentik, melampaui sekadar tren viral.

Selanjutnya

Tutup

Politik

KPK Tegaskan Kasus Kuota Haji: Mau Hadir atau Siap Dijemput Paksa

7 Oktober 2025   06:30 Diperbarui: 6 Oktober 2025   20:53 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Ilustrasi Kasus Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024 untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Lembaga antirasuah menegaskan memiliki kewenangan melakukan upaya paksa bila para saksi tidak hadir tanpa alasan yang sah.

"Pada penyidikan perkara ini, KPK mengingatkan pihak-pihak yang dipanggil agar kooperatif dan mendukung proses penyidikan. KPK berwenang melakukan upaya paksa pada tahap penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (4/10).

Upaya paksa yang dimaksud, kata Budi, mencakup penjemputan paksa, penggeledahan, penyitaan, hingga pencegahan ke luar negeri terhadap pihak-pihak yang dianggap penting dalam penyidikan. KPK menegaskan langkah ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan efektif.

Foto: KPK menargetkan secepatnya mengumumkan tersangka 
Foto: KPK menargetkan secepatnya mengumumkan tersangka 

Pekan ini, penyidik telah memeriksa enam saksi dari kalangan asosiasi dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), termasuk Ketua Umum AMPHURI Firman M. Nur, Ketua Umum HIMPUH M. Firman Taufik, dan Ketua Umum SAPUHI Syam Resfisdi. Dari pemeriksaan tersebut, KPK menemukan indikasi penyalahgunaan kuota petugas haji dan mekanisme pembayaran yang diduga bermasalah.

KPK juga mendalami peran pihak-pihak yang diduga menjadi penyimpan dana hasil korupsi kuota haji tambahan, dengan total kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Lembaga ini bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana, serta menunggu hasil audit final dari BPK.

Hingga kini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun