Mohon tunggu...
Bayu Dharma Saputra
Bayu Dharma Saputra Mohon Tunggu... -

Do spatial things

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pemerintah Daerah Wajib Ikuti BKPRN

14 Februari 2012   10:21 Diperbarui: 25 Juni 2015   19:40 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1329214564597170405

[caption id="attachment_161131" align="alignleft" width="247" caption="Forum BKPRN Kabupaten Supiori"][/caption] Sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 4 tahun 2009, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) bertugas untuk mengkoordinasikan pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional secara terpadu sebagai dasar bagi kebijakan pengembangan tata ruang wilayah nasional dan kawasan yang dijabarkan dalam program pembangunan sektor dan program pembangunan daerah. (14/2) Ketika memimpin forum BKPRN untuk Kabupaten Supiori Direktur Pembinaan Penataan Ruang Daerah Wilayah II Bahal Edison Naiborhu menegaskan, “BKPRN merupakan langkah yang harus ditempuh semua Pemerintah Daerah untuk mendapatkan Persetujuan Substansi Raperda RTRW dari Menteri PU.”

“Forum BKPRN dimaksudkan untuk mensinkronisasikan Rencana Umum Daerah dengan RTRW Nasional dan peraturan perundang-undangan lainnya,” tambah Bahal Edison Naiborhu.

Dalam prosedur untuk mendapatkan Persetujuan Substansi Raperda RTRW dari Menteri PU terdapat tiga hal yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Daerah yaitu, proses pengajuan Raperda RTRW, proses evaluasi Raperda RTRW, dan proses persetujuan Raperda RTRW.

BKPRN merupakan bagian pertama dari tiga proses yang harus dilalui untuk mendapatkan Persetujuan Substansi Raperda RTRW dari Menteri PU. Dengan mengikuti prosedur yang telah ditentukan maka akan mempercepat proses penyelesaian Perda RTRW yang secara otomatis akan mempercepat kepastian hukum dalam melaksanakan pembangunan dan pengembangan wilayah. (byu)

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun