Mohon tunggu...
Bayu Samudra
Bayu Samudra Mohon Tunggu... Freelancer - Penikmat Semesta

Secuil kisah dari pedesaan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Kenali Meterai Tempel Sepuluh Ribu dan Apakah Berkas Persyaratan CPNS Wajib Pakai Ini

2 Februari 2021   20:30 Diperbarui: 3 Februari 2021   13:15 847
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Wujud meterai tempel sepuluh ribu (foto milik pajak.go.id)

Perkembangan zaman membawa dampak besar terhadap laju perekonomian, agar tetap baik dan stabil diperlukan suatu kekuatan hukum. Salah satunya, dengan penyematan meterai dalam suatu dokumen, baik cetak, tulis, maupun elektronik. Perlindungan prima bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia.

Selain kekhasan meterai tempel sepuluh ribu rupiah di atas, masih ada lagi keunikan dan keamanan dalam desain meterai tempel tersebut. Penguatan cetakan pada meterai bakal berpendar kuning di bawah sinar UV. Terdapat blok ornamen khas Indonesia. 

Adanya efek perubahan warna dari magenta menjadi hijau dalam blok ornamen khas Indonesia. Meterai didominasi warna merah muda. Dilengkapi perforasi bentuk bintang, oval, dan bulat. Terdapat tulisan "TGL.   20" dan "Meterai Tempel". Diperunik dengan gambar raster berupa logo Kementerian Keuangan dan tulisan"djp". Serta pola motif khusus.

Unik, indah, apik, epic, dan aman.

Jadi, sudah kenal ya. Ingat, jangan sampai beli meterai tempel sepuluh ribu rupiah dapat yang kawe atau palsu.

Apakah penggunaan meterai tempel sepuluh ribu rupiah akan diwajibkan dalam berkas persyaratan CPNS 2021?

Saya tidak yakin. Saya bukan pemerintah. Hanya warga negara yang patuh pada pemerintah.

Bila melihat kesiapan pemerintah dalam pendistribusian meterai tempel sepuluh ribu rupiah, maka akan banyak dan tersedia di setiap jengkal tanah Pertiwi. Bukan tidak mungkin, meterai tempel sepuluh ribu bakal menjadi persyaratan berkas CPNS mendatang.

Kita tidak perlu berebut mendapatkan meterai tempel sepuluh ribu. Apalagi saling sikut. Sangat tidak diperbolehkan. Ingat ya, meterai harus dikenali sebelum dibeli. Khawatir palsu. Dokumen tidak sah. Rugilah kita.

Jadi, sudahkah kita menggunakan meterai tempel sepuluh ribu rupiah?

Referensi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun