Mohon tunggu...
bastaridhosihombing
bastaridhosihombing Mohon Tunggu... Relawan - BRS

BRS

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Efek Alih Fungsi Lahan bagi Kesejahteraan

17 Mei 2019   17:08 Diperbarui: 17 Mei 2019   17:16 1279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lahan merupakan sumberdaya bagi pembangunan. Hampir semua sektor pembangunan fisik memerlukan lahan dalam berbagai sektor pembangunan. Sejalan dengan meningkatnya aktifitas pembangunan dan pertambahan penduduk, kebutuhan akan lahan juga meningkat pesat. Pembangunan dan pertumbuhan penduduk tersebut membutuhkan lahan yang lebih luas untuk pembangunan, sementara ketersediaan lahan yang relatif tetap menyebabkan persaingan dalam pemanfaatan lahan. Kebanyakan lahan yang dialih fungsikan adalah lahan-lahan pertanian karena harganya relatif murah.

Alih fungsi lahan ini secara umum menyangkut perubahan fungsi dan cara pemanfaatan lahan dari satu penggunaan ke penggunaan lainnya. Hal ini umumnya terjadi di wilayah sekitar perkotaan dan dimaksudkan untuk mendukung perkembangan sektor industri dan jasa. Alih fungsi lahan pertanian sebenarnya bukan merupakan hal baru di Indonesia. Alih fungsi lahan pertanian merupakan isu yang perlu diperhatikan karena ketergantungan masyarakat terhadap sektor pertanian. Dampak dari alih fungsi ini akan baru terasa dalam jangka waktu yang lama.

Alih fungsi lahan yang diawali dengan alih kepemilikan lahan. Pemilik lahan menjual kepada pihak lain yang akan memanfaatkan lahan tersebut untuk usaha non pertanian. Para petani yang cenderung berpendapatan kecil akan menjual lahannya karena tergiur akan harga lahan yang ditawarkan oleh para pembeli lahan. Laju penggunaan lahan akan semakin meningkat seiring dengan pembangunan pertumbuhan ekonomi. Meningkatnya permintaan akan lahan mendorong terjadinya alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian.

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat (1) menyatakan "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan". Untuk menjamin terwujudnya alih fungsi lahan yang menguntungkan berbagai pihak dan tidak mengurangi adanya lahan pertanian dalam hal ini merujuk pada upaya menjaga kesejahteraan sosial di dalam masyarakat.  

Alih fungsi lahan pertanian berdampak negatif terhadap kestabilan ekologi dan kesuburan tanah yang pada akhirnya berpengaruh pada pendapatan petani. Alih fungsi lahan pertanian juga berpengaruh terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat, tidak hanya bagi pemilik lahan namun tetapi juga bagi para petani penggarap dan buruh tani.

Di Indonesia, rendahnya tingkat kesejahteraan petani kecil menjadi satu permasalahan yang terus diupayakan solusinya. Isu peningkatan kesejahteraan petani menjadi hal yang menarik utuk dibuatkannya kebijakan. Seiring dengan bergantinya era penguasa namun isu ini tetap menjadi hal yang menarik untuk diwacanakan para elite penguasa. Para petani hampir selalu menjadi objek kampanye untuk menarik para pemilih dalam pemilu. Namun nyatanya, kesejahteraan petani masih di nomor duakan dan alih fungsi lahan terus terjadi atas nama pembangunan.

Alih fungsi lahan yang terjadi akan mengurangi total pendapatan petani, karena petani kehilangan lahannya. Beberapa petani yang tidak memiliki pekerjaan sampingan terancam kehilangan seluruh pendapatannya. Pada akhirnya, alih fungsi lahan pertanian menjadi non-pertanian tidak memberikan dampak kesejahteraan yang positif bagi para petani. Hilangnya mata pencaharian menjadi faktor utama menurunnya kesejahteraan petani. Selain itu menurunnya kehidupan sosial dan interaksi antar petani juga mengambil peran dalam turunnya kesejahteraan.

AUTHOR:

Basta Ridho Sihombing

Muhammad Ario Pambudi

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun