Mohon tunggu...
Bas OK
Bas OK Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis Sejati

penulis lepas dari berbagai keteraturan baku

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

ISSI Sulteng Bergejolak, ISSI Provinsi Syarat Pelanggaran Soal Karteker Kepengurusan ISSI Kabupaten dan Kota di Sulteng

1 Mei 2022   21:19 Diperbarui: 1 Mei 2022   21:28 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Konpers ISSI Kota Palu dan virtual di Cafe Tanaris Kota Palu, Sabtu 30 April 2022 (Dokpri)

PALU - Pengurus Kota dan Kabupaten Ikatan Sepeda Sport Indonesia (ISSI) di Sulteng melayangkan penolakan karteker dari Pengurus ISSI Provinsi.

Setidaknya 11 pengurus ISSI kabupaten dan Kota yang dibekukan dan telah ditunjuk karteker. Diprakarsai pengurus ISSI Kota Palu yang dipimpin Helmy Umar dan sekretarisnya Rachmat Syahrullah melayangkan pernyataan sikap penolakan karteker. Pernyataan sikap itu dikemas dalam bwntuk konferensi pers di Tanaris Cafe, Sabtu malam 30 April 2022.

Dalam konferensi pers itu, ISSI Kota Palu turut mengundang pengurus ISSI Kabupaten yang dihadiri mantan ketua ISSI Kabupaten Sigi Muhlis Thahir yang telah dikareteker, serta dihadiri virtual Ketua ISSI Kabupaten Parigi Moutong Sakti Lamakampali, ISSI Kabupaten Banggai serta ISSI Kabupaten Poso serta perwakilan panitia Pekan Olahraga Provinsi ke-9 Sugianto Djanun.

Helmy Umar yang juga Kabid Organisasi Kesekretariatan KONI Sulteng mengatakan karteker yang dikeluarkan ISSI Provinsi Sukteng itu tidak sah karena melanggar AD dan ART induk olahraga balap sepeda di tanah air ini.

Pasal 19, penjukkan karteker dapat dilaksanakan apabila belum terbentuk organisasi anggota ISSI ditingkat Provinsi,dan Kabupaten/Kota. Kemudian ayat (b) tidak dapat terselenggaranya MUSPROV/MUSKAB/KOTA

Sementara menurut Helmy, Kepengurusan ISSI Kota Palu Periode 2021-2026 telah memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam AD/ART ISSI yaitu aktif, telah melaksanakan Muskot dan diakui oleh KONI Kota Palu.

Menurut Helmy, sejatinya kepengurusan ISSI di Kabupaten maupun kota ini tidak ada kaitannya dengan dualisme sebelumnya yang terjadi di pusat maupun provinsi selepas kepengurusan ISSI Provinsi dari tangan DR Hasan berganti ke Ishak Basir. Karena keduanya sah diakui KONI Provinsi.

"Karena di zaman Pak Anwar Ponulele Ketua KONI Provinsi itu mengakui Dr Hasan, selepas pergantian ISSI di Pusat dari Tatang ke Listyo Sigit Prabowo, telah berganti kepengurusan ISSI Provinsi yang diakui KONI yaitu Ishak Basir dan diakui Ketum KONI Sulteng saat ini M Nizar Rahmatu. Jadi kami yang di SK kan DR Hasan itu sah sesuai AD ART," kata Helmy.

Olehnya ISSI Kota Palu menyatakan sikap MENOLAK dengan tegas SK tersebut karena dasar pemberhentian yang tidak sesuai dengan
AD/ART IkatanSportSepedaIndonesia.

Pernyataan sikap ISSI Kota Palu juga mendapatkan dukungan dari ISSI kabupaten Parigi Moutong.  Sakti Lasimpala mengatakan apa yang dikatakan  ISSI Kota Palu itu dirasakan sama dengan ISSI Parigi Moutong karena seluruh SK yang ada masih aktif sehingganya tidak ada alasan prinsip menerbitkan karteker.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun