Hak dan Kewajiban Tenaga Elektromedis
Hak Tenaga Elektromedis:
- Perlindungan hukum saat praktik sesuai standar
- Imbalan jasa
- Pengembangan profesi
- Menolak tindakan yang melanggar etika profesi (Permenkes No. 45 Tahun 2015, Pasal 15)
Kewajiban Tenaga Elektromedis:
- Memberikan pelayanan sesuai standar profesi
- Melakukan pencatatan teknis
- Menjamin kelayakan dan keamanan alat medis (Pasal 16)
Praktik berbasis standar dan etika profesi menjadi indikator mutu pelayanan kesehatan secara menyeluruh (WHO, 2020).
Pembinaan, Pengawasan, dan Sanksi
Pengawasan dilakukan oleh:
- Kementerian Kesehatan
- Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota
- Organisasi Profesi (IKATEMI)
Sanksi administratif diberikan bagi pelanggaran seperti praktik tanpa SIP-E, termasuk teguran hingga pencabutan izin (Pasal 19--20). Ini sejalan dengan konsep professional accountability dalam praktik klinis, di mana pengawasan rutin dapat meningkatkan mutu pelayanan (Boulton et al., 2019).
Penyesuaian dalam Masa Transisi
Permenkes ini juga mengatur masa transisi bagi tenaga yang sudah praktik sebelum 2015, termasuk ketentuan bahwa lulusan di bawah D-3 hanya boleh praktik sampai 17 Oktober 2020. Hal ini menandai peningkatan standar minimum pendidikan tenaga elektromedis secara nasional (Pasal 21).
Kesimpulan dan Rekomendasi
Permenkes No. 45 Tahun 2015 menempatkan tenaga elektromedis sebagai bagian penting dari sistem pelayanan kesehatan yang profesional dan legal. Regulasi ini:
- Menjamin mutu dan keselamatan praktik elektromedis
- Menegaskan pentingnya legalitas dalam pelayanan teknis alat kesehatan
- Mendorong profesionalisme dan pengembangan kompetensi berkelanjutan
- Diperlukan kolaborasi antara institusi pendidikan, organisasi profesi, dan pemerintah untuk terus memperkuat kompetensi tenaga elektromedis dan memperbarui regulasi sesuai perkembangan teknologi medis global.