Mohon tunggu...
BASUKI TRI ANDAYANI
BASUKI TRI ANDAYANI Mohon Tunggu... Praktisi Komunikasi

Praktisi Humas (Public Relations) salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa keuangan sejak November 2013. Pemegang sertifikat kompetensi : 1. Expert Public Relations (BNSP-2015), 2 Executive Public Relations (BNSP-2021). Peraih penghargaan : 1. Best Presenter PR Indonesia Award 2021, 2. Tokoh PR Berpengaruh 2021 versi MAW Talks, 3. Tokoh Pemimpin PR Berpengaruh 2021 Kategori Korporasi, 4. Top Ten Corporate Communications of The Year 2022 BCOMSS Awards Kementerian BUMN, 5. Indonesian Most Prominent PR Persons Award 2022 versi The Iconomics 6. Indonesian Top PR Leader Award 2022 versi Warta Ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pegadaian Medan Bersiap Buka Outlet di Pulau Tello

13 Oktober 2025   09:20 Diperbarui: 13 Oktober 2025   09:20 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Deputi Operasional Pegadaian Kanwil I Medan Basuki Tri Andayani menyerahkan cendera mata kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar 

Tello adalah nama sebuah pulau yang berada di kepulauan Nias tepatnya di kabupaten Nias Selatan provinsi Sumatera Utara. Pulau ini memiliki keindahan alam dengan pasir laut yang putih dan air yang jernih. Di sana banyak ditemukan spot-spot snorkling eksotis, panorama sunrise dan sunset yang indah serta ombak besar samudera Indonesia yang memesona bagi pecinta olahraga surfing.

Pada tanggal 30 Juli 1921 Pemerintah Hindia Belanda mendirikan kantor Pegadaian (Pandhuis Dienst) di pulau tersebut berdasarkan Staatblad Nomor 420 Tahun 1921. Sampai era kemerdekaan bisnis Pegadaian di sana cukup baik. Namun sejak tahun 1950-an kantor Pegadaian tersebut menghentikan kegiatan operasionalnya.

Pemerintah Hindia Belanda mewariskan dokumentasi kearsipan yang luar biasa. Terbukti aset tersebut tercatat dalam dokumen Pemerintah Hindia Belanda dalam bentuk Staatblad (Lembaran Negara) yang kemudian dinasionalisasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 178 Tahun 1961 sebagai aset Perusahaan Negara (PN) Pegadaian.

Karena kondisi tanah dan gedung yang kosong dan tidak digunakan secara optimal oleh Pegadaian, maka sebagian tanah tersebut dimanfaatkan sebagai rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri Cabang Nias. Pada tahun 2020-an, PT Pegadaian melakukan program penataan aset dengan melakukan inventarisasi dan optimalisasi aset menganggur (iddle) di Seluruh Indonesia.

Akhirnya di Kantor Kejari Nias Selatan yang bertempat di kota Teluk Dalam pada hari Kamis, 9 Oktober 2025 secara resmi dilakukan serah terima aset tanah pulau Tello oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmon Purba kepada Pemimpin Cabang Pegadaian Gunung Sitoli, Marzuki. Hadir pula sebagai saksi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar dan Deputi Operasional Kanwil I Medan, Basuki  Tri  Andayani serta Kepala Departemen Manajemen Aset Tetap Kantor Pusat Pegadaian, Budiman.

Di depan keluarga besar Adyaksa kabupaten Nias Selatan Basuki menyampaikan terima kasih kepala jajaran Kejaksaan Negeri Nias Selatan yang telah menyerahkan kembali aset di pulau Tello. Ia mengatakan bahwa selanjutnya outlet Pegadaian di pulau Tello akan diaktifkan kembali pada tahun 2026.

"Pegadaian terus berkomitmen untuk menjalankan misi meningkatkan literasi keuangan dan  kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia termasuk pulau terluar seperti pulau Tello. Harapannya meskipun berada di pulau terluar masyarakat mendapatkan akses keuangan khusunya produk dan layanan Pegadaian yang sama dengan masyarakat lain di kota-kota besar," jelas Basuki.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun