Mohon tunggu...
Pasu Sibarani
Pasu Sibarani Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan

NIM: 55522120006 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menukil Pemikiran Nash, Descartes dan Aristotle pada Penggunaan Metode CRM dalam Pemeriksaan Pajak

1 April 2024   09:09 Diperbarui: 1 April 2024   09:35 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nash, Descartes dan Aristotle

John Nash, adalah seorang matematikawan yang dikenal karena kontribusinya pada teori permainan dan karya-karyanya dalam bidang ekonomi, matematika dan ilmu sosial. John Nash terkenal karena konsep "Nash Equilibrium". Ekuilibrium ini adalah kondisi di mana setiap pemain dalam permainan memilih strategi terbaik untuk dirinya sendiri, dengan mempertimbangkan tindakan yang diambil oleh pemain lain. Tidak ada pemain yang memiliki insentif untuk mengubah strateginya sendiri, ini adalh hasil dari interaksi strategis di mana setiap pemain berusaha memaksimalkan keuntungan mereka sendiri, dengan asumsi bahwa tindakan lawan tetap konstan.

Cartesian adalah sistem koordinat Cartesius yang menetapkan setiap titik secara unik dalam bidang dengan serangkaian koordinat numerik, yang merupakan jarak yang bertanda titik dari dua garis berorientasi  tegak lurus tetap, diukur dalam satuan panjang yang sama. Sistem koordinat ini membentuk dasar bagi geometri analitik, yang memungkinkan hubungan antara aljabar den geometri. Kata sifat Cartesius mengacu pada pemikiran ahli matematikan dan filsuf Prancis Rene Descartes, yang dikenal karena kontribusi besarnya dalam bidang matematika, filsafat dan ilmu pengetahuan. Salah satu karyanya yang paling terkenal adalah "Discourse on the Method" dan "Meditation on First Philosophy".

plato.stanford.edu
plato.stanford.edu

Sedangkan Aristotle adalah seorang filsuf Yunani Kuno yang dikenal sebagai salah satu tokoh paling berpengaruh dalam sejarah pemikiran barat. Aristotle memberikan kontribusi besar dalam bidang ilmu pengetahuan dan filsafat, termasuk logika, metafisika, etika, politik, fisika dan astronomi. Sebagai murid Plato dan guru dari Alexander The Great, Aristotle menulis banyak karya termasuk "Metaphysics", "Politics", "Poetics" dan "Nichomachean Ethics".

Meskipun Nash, Descartes dan Aristole berasal dari periode dan bidang yang berbeda, terdapat beberapa titik persamaan dalam pemikiran mereka. Misalnya dalam hal pemikiran matematis, Nash dikenal karena karyanya dalam teori permainan dan konsep ekuilibrium, sementara Descartes terkenal karena pengembagan sistem koordinat Cartesian, yang memberikan kontribusi besar terhadap geometri analitik. Keduanya memiliki dampak signifikan dalam pengembangan matematika modern.

Dalam hal filsafat, Descartes dan Aristotle keduanya merupakan filsuf besar dalam sejarah pemikiran barat. Descartes dikenal karena metode skeptisnya dalam pendekatannya pada epistemologi dalam karyanya "Cogito, ergo sum" (Aku berpikir maka aku ada) Di sisi lain Aristotle juga dikenal karena kontribusinya pada ilmu filsafat, meskipun pendekatan mereka berbeda, baik Descartes maupun Aristotle berusaha untuk memahami sifat realitas dan pengetahuan manusia.

Pengaruh Aristotle pada pemikiran barat secara luas telah membentuk dasar bagi banyak pemikir-pemikir berikutnya, termasuk tokoh-tokoh seperti Descartes dan John Nash. Descartes dalam banyak hal menentang pandangan-pandangan tradisonal yang memakai dasar pemikiran dari Aristotle, tetapi pengaruh Aristotle itu sendiri masih dapat dilihat dalam berbagai aspek pemikirannya.

Compliance Risk Management dalam Pemeriksaan Pajak

Compliance Risk Management (CRM)  dalam pemeriksaan pajak mengacu pada upaya untuk mengidentifikasi, mengevaluasi dan mengelola risiko yang terkait dengan kepatuhan pajak, yang mencakup serangkaian praktik dan prosedur yang dirancang untuk memastikan bahwa Wajib Pajak mematuhi semua peraturan perpajakan yang berlaku. CRM akan menciptakan suatu kerangka kerja yang sistematis, terukut dan objektif. CRM inilah yang kemudian menjadi indikator penentu Wajib Pajak prioritas yang akan dilakukan tindakan penegakan hukum. Selain pemeriksaan, konsep CRM juga digunakan oleh Direktorat Jendral Pajak dalam menjalankan fungsi pengawasan, ekstensifikasi dan edukasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun