Mohon tunggu...
Bapas Surakarta
Bapas Surakarta Mohon Tunggu... Konsultan - Bapas Kelas I Surakarta

Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Surakarta merupakan Unit Pelaksa Teknis (UPT) di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berada di Wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Area tugas (wilayah kerja) Bapas Surakarta meliputi se-Eks Karisidenan Surakarta Yaitu: Kota Solo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Bapas Surakarta Terima Taruna Utama Poltekip

7 Juni 2023   13:24 Diperbarui: 7 Juni 2023   13:29 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Bapas Solo

Penghadapan Taruna Utama Poltekip, Siap Melaksanakan KKN di Bapas Surakarta

SURAKARTA - Pada hari Senin, 05 Juni 2023 telah dilaksanakan kegiatan penghadapan 6 orang Taruna Utama Poltekip ke Bapas Kelas I Surakarta.

Kabapas Surakarta menerima 6 orang Taruna Utama Poltekip terdiri dari 4 taruna dan 2 taruni yang sebelumnya telah datang melapor untuk melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) pada Rabu, 31 Mei 2023 dan diterima oleh Kasubbag Tata Usaha. KKN Taruna Utama Poltekip sendiri akan dilaksanakan mulai 30 Mei 2023 sd 12 Juli 2023.

Tujuan utama KKN agar taruna dapat menerapkan, mengimplementasikan, serta mengembangkan keilmuan dalam dunia kerja dan masyarakat, serta dapat turut berpartsipasi memecahkan permasalahan-permasalahan yang ditemukan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan tempat praktik.

Selanjutnya, para Taruna akan dibuatkan jadwal kegiatan selama mengikuti KKN di Bapas Surakarta agar dapat memahami tugas dan fungsi Bapas sehingga tujuan dari pelaksanaan KKN dapat tercapai.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun