Mohon tunggu...
Bapas Surakarta
Bapas Surakarta Mohon Tunggu... Konsultan - Bapas Kelas I Surakarta

Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Surakarta merupakan Unit Pelaksa Teknis (UPT) di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berada di Wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Area tugas (wilayah kerja) Bapas Surakarta meliputi se-Eks Karisidenan Surakarta Yaitu: Kota Solo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bapas Surakarta Jalin Koordinasi dengan Bznas Kota Surakarta

6 April 2023   12:21 Diperbarui: 6 April 2023   12:30 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bapas Kelas I Surakarta Jalin Koordinasi dengan Baznas Kota Surakarta. Dokpri

Bapas Kelas I Surakarta Jalin Koordinasi dengan Baznas Kota Surakarta

SURAKARTA - Bapas Kelas I Surakarta jalin koordinasi dengan Baznas Kota Surakarta di Kantor Baznas Surakarta Jl. Doktor Moewardi No.52, Penumping, Kec. Laweyan, Kota Surakarta, Selasa (4/4).

Kegiatan koordinasi ini dilaksanakan oleh Anwar selaku Ketua Bagian II Baznas Kota Surakarta dengan Sutria Hani'ati selaku Kasi BKD, Kristin Yuniastuti selaku Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya, dan Galuh Ika selaku PK Pertama Bapas Surakarta.

Dalam koordinasi ini diperoleh beberapa informasi mengenai bantuan yang bisa disalurkan kepada Klien Pemasyarakatan dengan beberapa syarat dokumen, diantaranya KTP kota Surakarta, KK, Surat Keterangan Tidak Mampu, serta dokumen pengantar dari Baznas. Bantuan tersebut bisa diberikan kepada Klien Pemasyarakatan, maupun keluarga yang ditinggalkan selama menjalani pidana penjara.

Harapannya koordinasi ini dapat membuahkan hasil sehingga bisa membantu Klien Pemasyarakatan untuk dapat diterima kembali ke masyarakat dengan ketrampilan/modal usaha yang bermanfaat agar mereka tidak kembali mengulang kesalahannya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun