Mohon tunggu...
Bapas Surakarta
Bapas Surakarta Mohon Tunggu... Konsultan - Bapas Kelas I Surakarta

Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Surakarta merupakan Unit Pelaksa Teknis (UPT) di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berada di Wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Area tugas (wilayah kerja) Bapas Surakarta meliputi se-Eks Karisidenan Surakarta Yaitu: Kota Solo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ketua Tim ZI ingatkan Pokja Lengkapi Dokumen E-RB

27 Februari 2023   11:23 Diperbarui: 27 Februari 2023   11:31 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Teguh selaku Ketua ZI pimpin Rapat ZI Bapas Surakarta(24/02). Dok. Humas Bapas Surakarta

KETUA TIM ZI INGATKAN POKJA LENGKAPI DOKUMEN E-RB

Surakarta, 24 February 2023 pada hari Rabu bertempat diruang serbaguna Bapas Kelas I Surakarta, Tim Zona Integritas Bapas Kelas I Surakarta mengadakan rapat terkait pelaksanaan program ZI. Ketua Tim ZI, Teguh Trihatmanto mengatakan agar setiap anggota pokja saling melakukan harmonisasi agar program-program yang dicanangkan dapat terwujud.

Rapat kali ini dihadiri oleh Ketua TIM ZI, masing-masing ketua Pokja 1 sampan 6 dan perwakilan masing-masing pokra. Teguh mengingatkan tiap pokja untuk segera melengkapi dokumen E-RB sebelum tanggal 27 Februari 2023. Teguh juga mengatakan bahwa program aspirasi yang ada di pokja 5 untuk kembali diaktifkan untuk meningkatkan transparansi dan kenyamanan pegawai Bapas Kelas I Surakarta.

Rapat berjalan dengan lancar. Rapat akan kembali diadakan di bulan Maret untuk mengevaluasi hasil kinerja tiap pokja.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun