Bapas Surakarta Raih Apresiasi Terkait Penanganan Klien Teroris
Â
Pada kesempatan ini Direktur memaparkan tugas dan fungsi Bapas yakni mengenai Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam UU RI No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.Pujo Harinto juga menekankan peran strategis Bapas dalam Proses Pemasyarakatan oleh karena itu penting untuk melakukan litmas sesuai urutan. "Jika proses permintaan litmas tidak diselesaikan sesuai urutan, maka akan mengakibatkan hasil pembinaan tidak efektif dan dapat memungkinkan timbulnya residivis," tegasnya.
Tidak hanya penguatan dari Direktur, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dari beberapa Sub Koordinator pada Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak. Salah satu hal yang menarik adalah tentang implementasi bimbingan lanjutan dalam UU Pemasyarakatan. Bapas Surakarta merupakan satu-satunya Bapas yang mengirimkan laporan pelaksanaan bimbingan lanjutan terhadap klien eks napiter. Hal ini tentunya patut diapresiasi dan terus dilaksanakan agar tujuan bimbingan lanjutan bagi klien dapat tercapai secara optimal.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!