Mohon tunggu...
Bapas Surakarta
Bapas Surakarta Mohon Tunggu... Konsultan - Bapas Kelas I Surakarta

Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Surakarta merupakan Unit Pelaksa Teknis (UPT) di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berada di Wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Area tugas (wilayah kerja) Bapas Surakarta meliputi se-Eks Karisidenan Surakarta Yaitu: Kota Solo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Bapas Surakarta Raih Apresiasi terkait Penanganan Klien Teroris

30 Januari 2023   13:25 Diperbarui: 30 Januari 2023   13:29 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bapas surakarta ikuti penguatan Tusi Bapas secara Virtual(30/01). Dok. Humas Bapas Surakarta

Bapas Surakarta Raih Apresiasi Terkait Penanganan Klien Teroris

Surakarta - Kepala Bapas Surakarta beserta jajaran mengikuti Penguatan Tugas dan Fungsi Balai Pemasyarakatan dan Sosialisasi Program Prioritas Nasional tentang Restorative Justice Tahun 2023 oleh Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak secara virtual melalui zoom meeting, Senin (30/01). Setelah dibuka oleh Koordinator Litmas dan Pendampingan Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak Ditjen Pemasyarakatan, kegiatan dilanjutkan dengan penguatan oleh Direktur Bimkemas dan Pengentasan Anak, Pujo Harinto.
 

Bapas surakarta ikuti penguatan Tusi Bapas secara Virtual(30/01). Dok. Humas Bapas Surakarta
Bapas surakarta ikuti penguatan Tusi Bapas secara Virtual(30/01). Dok. Humas Bapas Surakarta
Pada kesempatan ini Direktur memaparkan tugas dan fungsi Bapas yakni mengenai Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam UU RI No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.Pujo Harinto juga menekankan peran strategis Bapas dalam Proses Pemasyarakatan oleh karena itu penting untuk melakukan litmas sesuai urutan. "Jika proses permintaan litmas tidak diselesaikan sesuai urutan, maka akan mengakibatkan hasil pembinaan tidak efektif dan dapat memungkinkan timbulnya residivis," tegasnya.

Bapas surakarta ikuti penguatan Tusi Bapas secara Virtual(30/01). Dok. Humas Bapas Surakarta
Bapas surakarta ikuti penguatan Tusi Bapas secara Virtual(30/01). Dok. Humas Bapas Surakarta
Tidak hanya penguatan dari Direktur, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dari beberapa Sub Koordinator pada Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak. Salah satu hal yang menarik adalah tentang implementasi bimbingan lanjutan dalam UU Pemasyarakatan. Bapas Surakarta merupakan satu-satunya Bapas yang mengirimkan laporan pelaksanaan bimbingan lanjutan terhadap klien eks napiter. Hal ini tentunya patut diapresiasi dan terus dilaksanakan agar tujuan bimbingan lanjutan bagi klien dapat tercapai secara optimal.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun