Mohon tunggu...
Bapas Surakarta
Bapas Surakarta Mohon Tunggu... Konsultan - Bapas Kelas I Surakarta

Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Surakarta merupakan Unit Pelaksa Teknis (UPT) di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berada di Wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Area tugas (wilayah kerja) Bapas Surakarta meliputi se-Eks Karisidenan Surakarta Yaitu: Kota Solo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Klien Kembali Bekerja, Kunci Hapus Stigma Negatif di Masyarakat

24 Desember 2022   18:04 Diperbarui: 26 Desember 2022   15:54 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

*Klien Kembali Bekerja, Kunci Hapus Stigma Negatif di Masyarakat*

Surakarta -  Sabtu (24/12) Klien Bapas Surakarta, TAR mendatangi kantor Bapas Surakarta di Jalan Raden Mas Said No. 259, Manahan, Surakarta. Pagi ini TAR memiliki janji temu dengan pembimbingnya, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama Abdur Rokhim.

TAR sebelumnya melakukan tindak pidana melanggar Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. TAR mengaku sudah jera selama menjalani masa pidana di Rutan Surakarta dan akan mengikuti dengan baik semua program bimbingan dari Bapas Surakarta.

"Sudah kapok saya, Pak. Tobat tidak mau pakai lagi. Sekarang mau manut Pak Rokhim saja," ungkap TAR saat bimbingan konseling dengan Rokhim.

Menurut Rokhim, TAR sudah cukup baik menjalani program bimbingan. Secara medis klien juga sudah dinyatakan negatif narkoba, bahkan sekarang TAR sudah bekerja.

"Alhamdulillah, sekarang dia sudah dapat kerjaan jadi admin rental mobil di kawasan Terminal Tirtonadi. Kami tetap lakukan pengawasan untuk melihat progressnya," terang Rokhim.

Memiliki pekerjaan baru menjadi sebuah kunci keberhasilan bagi Klien dalam reintegrasi sosial selepas menjalani masa pidana untuk menghilangkan stigma negatif di masyarakat. Di situlah peran PK Bapas Surakarta dalam membimbing dan memotivasi Klien dalam menjalani program reintegrasi sosial sangat diperlukan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun