*Klien Kembali Bekerja, Kunci Hapus Stigma Negatif di Masyarakat*
Surakarta - Â Sabtu (24/12) Klien Bapas Surakarta, TAR mendatangi kantor Bapas Surakarta di Jalan Raden Mas Said No. 259, Manahan, Surakarta. Pagi ini TAR memiliki janji temu dengan pembimbingnya, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama Abdur Rokhim.
TAR sebelumnya melakukan tindak pidana melanggar Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. TAR mengaku sudah jera selama menjalani masa pidana di Rutan Surakarta dan akan mengikuti dengan baik semua program bimbingan dari Bapas Surakarta.
"Sudah kapok saya, Pak. Tobat tidak mau pakai lagi. Sekarang mau manut Pak Rokhim saja," ungkap TAR saat bimbingan konseling dengan Rokhim.
Menurut Rokhim, TAR sudah cukup baik menjalani program bimbingan. Secara medis klien juga sudah dinyatakan negatif narkoba, bahkan sekarang TAR sudah bekerja.
"Alhamdulillah, sekarang dia sudah dapat kerjaan jadi admin rental mobil di kawasan Terminal Tirtonadi. Kami tetap lakukan pengawasan untuk melihat progressnya," terang Rokhim.
Memiliki pekerjaan baru menjadi sebuah kunci keberhasilan bagi Klien dalam reintegrasi sosial selepas menjalani masa pidana untuk menghilangkan stigma negatif di masyarakat. Di situlah peran PK Bapas Surakarta dalam membimbing dan memotivasi Klien dalam menjalani program reintegrasi sosial sangat diperlukan.