Mohon tunggu...
Bapas Surakarta
Bapas Surakarta Mohon Tunggu... Konsultan - Bapas Kelas I Surakarta

Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Surakarta merupakan Unit Pelaksa Teknis (UPT) di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berada di Wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Area tugas (wilayah kerja) Bapas Surakarta meliputi se-Eks Karisidenan Surakarta Yaitu: Kota Solo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kunjungi Klien, PK Bapas Surakarta Lakukan Pengawasan

18 Desember 2022   13:12 Diperbarui: 18 Desember 2022   13:33 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

*Pembimbing Kemasyarakatan Laksanakan Pengawasan ke Tempat Usaha Klien*

Surakarta - Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama, Putri Wijayanti laksanakan pengawasan langsung ke tempat usaha klien Pembebasan Bersyarat KG (16/12).

KG merupakan klien Bapas Surakarta yang aktif mengikuti bimbingan. Setiap sebulan sekali KG hadir ke kantor Bapas Surakarta untuk mengikuti bimbingan kepribadian berupa konseling. KG begitu antusias setiap kali konseling dengan PK.

Di bulan Desember ini saatnya PK lakukan pengawasan langsung ke tempat usaha klien. KG mengembangkan usaha toko dan catering milik Ibu nya. Pada saat PK hadir ke lokasi, KG sedang membuat pesanan snack untuk acara pengajian.

Setiap hari selalu ada pesanan snack box maupun nasi box. Bahkan tak jarang KG dan Ibunya harus lembur sampai malam karna pesanan yang terlalu banyak.

Keseharian KG sudah cukup produktif, KG memiliki impian untuk membuka toko dan catering yang lebih besar.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun