Mohon tunggu...
Bapas Surakarta
Bapas Surakarta Mohon Tunggu... Konsultan - Bapas Kelas I Surakarta

Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Surakarta merupakan Unit Pelaksa Teknis (UPT) di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berada di Wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Area tugas (wilayah kerja) Bapas Surakarta meliputi se-Eks Karisidenan Surakarta Yaitu: Kota Solo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sinergi dengan YPAN Bhina Putra, PK Bapas Laksanakan Pengawasan

10 Desember 2022   13:05 Diperbarui: 10 Desember 2022   13:15 375
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Reza (PK Bapas Surakarta) berfoto bersama Klien Pemasyarakatan(09/12). Dok. Humas Bapas Surakarta

Sinergi dengan YPAN Bhina Putra, PK Bapas Laksanakan Pengawasan Program Pelatihan Kerja

SURAKARTA - Pada Hari Jum'at (09/12) Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama Bapas Surakarta, Reza Nur Arifin mengunjungi YPAN Bhina Putra Surakarta guna melihat perkembangan klien Anak an. SJS (16).Sebelumnya SJS terlibat tindak pidana Pasal 363 KUHP.  Berdasarkan rekomendasi PK Bapas dan putusan hakim Pengadilan Negeri Karanganyar SJS harus menjalani hukuman berupa tindakan di LPKS. Tempat yang menjadi rekomendasi PK Bapas adalah YPAN Bhina Putra Surakarta selama 5 bulan.

Rekomendasi menitipkan Anak kepada mitra kerja pihak ketiga adalaszsh bentuk sinergi Bapas dengan instansi atau lembaga lainnya dalam memberikan pelayanan Prima dan PASTI kepada masyarakat, khususnya klien Bapas Surakarta.

"Saat ini SJS sudah menjalani pembinaan selama 2 bulan di YPAN Bhina Putra Surakarta. Berdasarkan keterangan pengurus Yayasan SJS selama ini mengikuti program dengan baik," tutur Reza mengenai progres pembimbingan SJS di YPAN Bhina Putra.

Setelah berkunjung ke kantor YPAN Bhina Putra, Reza kemudian melanjutkan pengawasannya ke lokasi SJS melaksanakan program pelatihan kerja di Barbershop mitra YPAN Bhina Putra.

"Memang benar SJS perkembangannya cukup signifikan, ternyata Anak sudah bisa praktek potong rambut, saya sangat senang semoga bisa menjadi bekal buat dia kedepan mengingat saat ini Anak tidak sekolah sehingga setelah masa bimbingannya berakhir di Bapas nanti dia sudah punya skill," ungkap Reza tentang SJS yang telah memiliki kemampuan memotong rambut di Barbershop.Sinergi dengan YPAN Bhina Putra, PK Bapas Laksanakan Pengawasan Program Pelatihan Kerja

SURAKARTA - Pada Hari Jum'at (09/12) Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama Bapas Surakarta, Reza Nur Arifin mengunjungi YPAN Bhina Putra Surakarta guna melihat perkembangan klien Anak an. SJS (16).

 Klien Pemasyarakatan sedang memotong rambut sebagai bentuk program pelatihan kerja(09/12). Dok. Humas Bapas Surakarta
 Klien Pemasyarakatan sedang memotong rambut sebagai bentuk program pelatihan kerja(09/12). Dok. Humas Bapas Surakarta
Sebelumnya SJS terlibat tindak pidana Pasal 363 KUHP.  Berdasarkan rekomendasi PK Bapas dan putusan hakim Pengadilan Negeri Karanganyar SJS harus menjalani hukuman berupa tindakan di LPKS. Tempat yang menjadi rekomendasi PK Bapas adalah YPAN Bhina Putra Surakarta selama 5 bulan.

Rekomendasi menitipkan Anak kepada mitra kerja pihak ketiga adalaszsh bentuk sinergi Bapas dengan instansi atau lembaga lainnya dalam memberikan pelayanan Prima dan PASTI kepada masyarakat, khususnya klien Bapas Surakarta.

"Saat ini SJS sudah menjalani pembinaan selama 2 bulan di YPAN Bhina Putra Surakarta. Berdasarkan keterangan pengurus Yayasan SJS selama ini mengikuti program dengan baik," tutur Reza mengenai progres pembimbingan SJS di YPAN Bhina Putra.

Setelah berkunjung ke kantor YPAN Bhina Putra, Reza kemudian melanjutkan pengawasannya ke lokasi SJS melaksanakan program pelatihan kerja di Barbershop mitra YPAN Bhina Putra.

"Memang benar SJS perkembangannya cukup signifikan, ternyata Anak sudah bisa praktek potong rambut, saya sangat senang semoga bisa menjadi bekal buat dia kedepan mengingat saat ini Anak tidak sekolah sehingga setelah masa bimbingannya berakhir di Bapas nanti dia sudah punya skill," ungkap Reza tentang SJS yang telah memiliki kemampuan memotong rambut di Barbershop.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun