Mohon tunggu...
Bapas Surakarta
Bapas Surakarta Mohon Tunggu... Konsultan - Bapas Kelas I Surakarta

Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Surakarta merupakan Unit Pelaksa Teknis (UPT) di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berada di Wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Area tugas (wilayah kerja) Bapas Surakarta meliputi se-Eks Karisidenan Surakarta Yaitu: Kota Solo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kunjungi Rumah Penjamin, PK Bapas Surakarta Lengkapi Data Litmas

30 November 2022   10:22 Diperbarui: 30 November 2022   10:20 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
PK Bapas Surakarta Kunjungi Rumah Penjamin (30/11) (Dok. Bapas)

Lengkapi Data Litmas Bantuan, PK Bapas Surakarta Kunjungi Rumah Penjamin

SURAKARTA - Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Bapas Surakarta, Yuliana Indah Suryani mengunjungi rumah penjamin di Kelurahan Mangkubumen, Banjarsari, Surakarta dalam rangka melengkapi data Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Pembebasan Bersyarat klien BKP, Rabu (30/11).BKP saat ini ditahan di Lapas Purwokerto karena melanggar  Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga data awal litmas dibuat oleh Bapas Purwokerto. Berhubung penjamin yang ditunjuk klien berada di Surakarta, maka Bapas Surakarta melengkapi data litmas tersebut sekaligus mengecek kesiapan keluarga dan aparat pemerintah setempat.

"Keluarga BKP menyambut baik rencana Pembebasan Bersyarat yang akan dijalani oleh klien sehingga nantinya dapat berkumpul kembali dengan mereka," terang Yuliana terkait tanggapan keluarga terhadap rencana pemberian program Pembebasan Bersyarat bagi klien.

 "Penjaminnya adalah adik kandung BKP. Penjamin serta keluarga berjanji akan mengawasi klien apabila bebas nanti, terutama pada pergaulan klien dengan teman-temannya sehingga tidak lagi berhubungan dengan narkotika, " imbuh Yuliana mengenai kesiapan penjamin dan keluarga dalam menjamin klien.

Penjamin melengkapi syarat untuk keperluan data Litmas (30/11)  (Dok. Bapas)
Penjamin melengkapi syarat untuk keperluan data Litmas (30/11)  (Dok. Bapas)
Warga yang tinggal di sekitar tempat tinggal klien tidak keberatan terhadap rencana Pembebasan Bersyarat yang akan dijalani klien, demikian halnya juga pemerintah setempat yang bersedia menerima klien kembali dan bersedia membantu membimbing serta mengawasi klien.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun