Bapas Purwokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Nurul Himmah bertempat di Kelurahan Rejasari Kabupaten Banyumas bekerjasama dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat melaksanakan pengawasan terhadap Klien BA yang tidak melaksanakan lapor diri (29/09).
Purwokerto - Pembimbing Kemasyarakatan Ahli MudaNurul Himmah mengajak pihak-pihak terkait ini untuk bisa membantu melakukan pengawasan dan pemantauan klien. Dengan begitu akan lebih mudah melakukan kordinasi kedepannya serta untuk memantau perkembangan klien sendiri.
Pembimbing Kemasyarakatan bertemu dengan ibu tiri Klien dan menanyakan kondisi dan keadaan klien. Selain itu disampaikan pula jika Klien dapat segera melaporkan diri sebagai bentuk kewajiban yang harus dilaksanakan. Nurul Himmah pun meminta agar ibu klien ini bisa lebih memberikan perhatian dan pembimbingan sehingga tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.
Pengawasan ini salah satu bentuk penyelenggaraan Pembimbing Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pengawasan ini dilaksanakan untuk menilai syarat dan program yang telah ditetapkan berjalan sesuai atau tidak.
(NH/MA/AR/YR)