Pada hari lebaran kedua yaitu Selasa (3/5) Bapas Kelas I Palembang Kemenkumham Sumsel tetap memberikan layanan terbaik bagi stakeholder terkait dan juga masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan tetap berjalannya serah terima klien pemasyarakatan yang dilakukan secara daring.
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Agnes Vebriani melakukan serah terima klien pemasyarakatan melalui daring dengan rincian 10 orang klien dewasa dan 2 orang klien anak. Adapun klien pemasyarakatan tersebut dari Lapas Kelas IIA Banyuasin, Rutan Kelas I Palembang, Lapas Kelas IIA Tanjung Raja serta dari LPKA Klas I Palembang.
Serah terima tersebut sekaligus menjadi tanda bahwa klien pemasyarakatan kini berada di bawah bimbingan dan pengawasan Bapas Kelas I Palembang hingga saatnya para klien pemasyarakatan tersebut mendapatkan pembebasan murni. Tak hanya serah terima klien, Bapas Kelas I Palembang juga tetap melakukan layanan wajib lapor melalui aplikasi Siembalang sehingga para klien pemasayarakatan tetap dapat memenuhi kewajibannya tanpa harus datang ke Bapas Kelas I Palembang.