Mohon tunggu...
Bapas Nusakambangan
Bapas Nusakambangan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - kementerian hukum dan ham

instansi pemerintah tingkat unit pelaksana teknis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PK Bapas Nusakambangan Kunjungan ke Rumah Pantau Kesanggupan Penjamin

25 Oktober 2022   09:10 Diperbarui: 25 Oktober 2022   09:20 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan melakukan penggalian data terkait kesanggupan penjamin (Dok. Bapas)

Cilacap - Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Bapas Kelas II Nusakambangan, Kemenkumham Jawa Tengah, Daru Wibawa melakukan kunjungan ke rumah penjamin klien WBP Lapas Cilacap di daerah Tritih Kulon, Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, Senin (24/10/2022). Kegiatan home visit (kunjungan ke rumah) ini dilaksanakan guna memastikan kelayakan dan kesanggupan keluarga penjamin dalam usulan program Pembebasan Bersyarat.

"Untuk program Pembebasan Bersyarat klien atas nama AM, ibu selaku penjamin harus bersedia dan bertanggungjawab untuk ikut membantu dalam hal pengawasan. Tugasnya antara lain mengingatkan kewajiban klien untuk wajib lapor dan selalu menaati tata tertib hukum yang berlaku", jelas Daru, pembimbing kemasyarakatan ahli pertama Bapas Kelas II Nusakambangan.

Salah satu unsur yang penting dalam memberikan rekomendasi pemberian program reintegrasi kepada klien adalah kelayakan penjamin. Penjamin merupakan seseorang yang membantu Pembimbing Kemasyarakatan untuk memberikan tempat tinggal klien dan melakukan pengawasan jika nantinya program reintegrasi disetujui.

                        

Melalui kunjungan rumah tersebut, pembimbing kemasyarakatan juga menggali data dari penjamin klien terkait kelengkapan berkas penelitian kemasyarakatan untuk program reintegrasi. Kepada pembimbing kemasyarakatan, penjamin yang juga merupakan istri klien menyatakan bahwa penjamin sanggup dan bersedia untuk menjamin klien selama menjalani program reintegrasi.

"Saya selaku istrinya Insya Allah sanggup dan siap. Saya juga sudah menyiapkan rencana ke depan untuk kegiatan suami saya, dengan berternak ikan lele dibelakang rumah jika sudah bebas nanti," terang S, istri klien yang terlibat tindak pidana narkotika.

Sebelumnya, Pembimbing kemasyarakatan juga telah berkoordinasi dengan perangkat desa setempat. Pembimbing kemasyarakatan berbincang-bincang dengan perangkat kelurahan Tritih Kulon, Cilacap Utara untuk memperkuat kerjasama dalam membimbing klien supaya lebih patuh, dan aktif dalam kegiatan sosial di desa setempat.

Giat home visit atau kunjungan ke rumah penjamin oleh Pembimbing kemasyarakatan juga bermanfaat sebagai sosialisasi peran Bapas sebagai lembaga negara yang bertugas dalam pembimbingan, pengawasan dan pendampingan untuk klien pemasyarakatan, agar Bapas Nuskambangan lebih lagi dikenal dimata masyarakat, khususnya kelurahan Tritih Kulon, Cilacap Utara.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun