Mohon tunggu...
Bapas Nusakambangan
Bapas Nusakambangan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - kementerian hukum dan ham

instansi pemerintah tingkat unit pelaksana teknis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

PK Bapas Nusakambangan Dalami Perencanaan Pembimbingan Klien Pemasyarakatan

27 September 2022   09:36 Diperbarui: 27 September 2022   09:37 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada Selasa 27/09/2022, PK Bapas Nusakambangan ikuti pendalaman materi terkait Perencanaan Program Pembimbingan Klien Pemasyarakatan yang dipimpin oleh Elwida Datoe Lolo sebagai pemateri.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan WBP Pasal 1 Ayat (2) disebutkan bahwa Pembimbingan adalah pemberian tuntunan untuk meningkatkan kualitas, ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, serta kesehatan jasmani dan rohani Klien Pemasyarakatan. Pembimbingan tersebut dilakukan agar Klien dapat mengubah hidupnya menjadi lebih baik lagi, baik terhadap sikap maupun perilakunya dari segala aspek.

Bimbingan dibagi menjadi dua aspek yaitu aspek pembimbingan kepribadian dan aspek pembimbingan kemandiriaan. Bimbingan kepribadian merupakan bentuk pemberian bantuan/tuntunan kepada klien yang bertujuan untuk pengembangan atau penguatan kapasitas diri pribadi dan
perilaku klien. Selain itu, dengan diberikannya pembimbingan kepribadian, klien diharapkan dapat menunjukkan perubahan sikap dan pola pikir sehingga klien bertaubat dan tidak melakukan tindak pidana lagi. Sedangkan bimbingan kemandirian merupakan kegiatan pemberian
bantuan atau tuntunan kepada seseorang agar mampu berdiri sendiri dan memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri tanpa bantuan orang lain. Bentuk kegiatan bimbingan kemandirian ini dapat berupa pelatihan keterampilan kerja serta latihan kerja dan produksi yang bertujuan untuk memberikan skill atau keterampilan kepada klien, khususnya bagi klien yang mengalami kesulitan dalam mencari kerja.

Kegiatan bimbingan yang diberikan dapat berupa salah satu dari jenis pembimbingan di atas atau memadukan kedua jenis pembimbingan yang mencakup beberapa kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan dan masalah yang dialami klien. Kegiatan bimbingan yang berupa kegiatan konseling dan penyuluhan dapat dilakukan oleh PK melalui kegiatan wajib lapor atau pada saat klien melaksanakan kewajiban lapor diri. Selain itu, kegiatan konseling dan penyuluhan juga dapat dilakukan saat PK melakukan kunjungan ke keluarga klien, masyarakat, atau lingkungan tempat klien tinggal.

" Jenis bimbingan yang diberikan kepada setiap klien akan berbeda satu sama lain karena pemberian bimbingan harus disesuaikan dengan kebutuhan dan juga masalah yang klien alami pada saat ini ataupun di masa yang akan datang. Selain itu, jenis bimbingan yang diberikan juga harus mempertimbangkan dinamika kehidupan keluarga klien dan lingkungan masyarakat tempat klien tinggal. Agar tujuan dari bimbingan yang diberikan dapat tercapai secara maksimal" ungkap Elwida Datoe memberikan arahan kepada para pembimbing kemasyarakatan yang mengikuti materi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun