Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Sumatera Selatan dalam rangka mewujudkan UMKM naik kelas, menggelar kegiatan berupa sosialisasi mengenai pelayanan AHU yang membahas perseroan perseorangan. Giat tersebut dilaksanakan di Hotel Grand Zuri Lubuklinggau pada hari Kamis (02/05).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kakanwil yang didampingi oleh Kadiv Administrasi, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumatera Selatan. Turut hadir pula PJ Walikota, Kadis Perdagangan, Kadis Penanaman Modal dan KPP Pratama Lubuklinggau dan pelaku UMKM. Selain daripada itu, Ka Satker UPT Kemenkumham Kanwil Sumatera Selatan yang berada di daerah Linggau Raya pun tampak hadir untuk mengikuti jalannya kegiatan ini, termasuk Kabapas Muratara yaitu Roby Fernandez.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel yaitu Ilham Djaya dalam kegiatan ini menyampaikan bahwa Kemenkumham melalui PP No. 28 Tahun 2021 tentang perseroan perorangan, ikut andil untuk mengambil bagian sebagai upaya pemudahan  UMKM dengan berbagai keuntungan.  Keuntungan yang ditawarkan antara lain tidak adanya ketentuan modal minimal dengan modal maksimal yang disediakan sebesar 5 milyar rupiah, mudahnya dokumen yang dibutuhkan yaitu KTP dan nama perseroan, serta hemat waktu dan biaya, yaitu 7 menit bermodalkan 50 ribu rupiah.
"Telah ada sebanyak 100 UMKM yang dibantu pendaftaran badan hukumnya oleh PJ Walikota Lubuklinggau. Â Harapan kami, para UMKM ke depannya akan bernilai lebih tinggi dan nyata sehingga akan naik kelasnya. Besar harapan kami agar kegiatan ini memberikan dan sudah sepantasnya memiliki dampak positif bagi UMKM", ucap Ilham Djaya.