Mohon tunggu...
Humas Bapas Karangasem
Humas Bapas Karangasem Mohon Tunggu... BAPAS KELAS II KARANGASEM

Media publikasi informasi resmi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Karangasem, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dikelola oleh Tim Humas Bapas Karangasem.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dari Pemasyarakatan Untuk Masyarakat: Klien Bapas Karangasem Ikuti Gerakan Nasional Aksi Sosial

26 Juni 2025   19:36 Diperbarui: 26 Juni 2025   20:01 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bangli, 26 Juni 2025 --- Dalam rangka menyambut penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Karangasem turut ambil bagian dalam Gerakan Nasional Aksi Sosial Pemasyarakatan melalui program "Klien Balai Pemasyarakatan Peduli". Kegiatan ini dilaksanakan di kawasan Prasaman Gurukula, Kabupaten Bangli.

Aksi sosial ini menjadi momentum penting bagi para klien pemasyarakatan untuk menunjukkan kontribusi positif mereka kepada masyarakat. Sebanyak 25 orang klien pemasyarakatan, didampingi oleh petugas Bapas Karangasem serta pihak eksternal, melaksanakan kegiatan bersih-bersih lingkungan, mulai dari area dalam hingga luar Prasaman, termasuk taman, halaman, dan area parkir.


Kegiatan diawali dengan sesi Zoom bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang secara resmi membuka pelaksanaan gerakan ini secara nasional. Dilanjutkan dengan penyerahan simbolis peralatan kebersihan kepada para klien sebagai bentuk kesiapan mereka dalam berkontribusi menjaga lingkungan.

Ka kanwil Ditjenpas Bali menegaskan bahwa penegakan hukum tidak lagi hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi orientasi kepada keadilan restoratif yang menekankan kepada pemulihan hukuman hidup kehidupan dan penghidupan antara korban, pelaku, dan masyarakat melalui pengenaan pidana kerja sosial, pidana pengawasan, dan alternatif pemidanaan lainnya. Selain itu bahwa ,aksi sosial melalui Klien Bapas Karangasem Peduli ini merupakan refleksi konkret atas semangat pemasyarakatan modern yang mengedepankan keterbukaan, kolaborasi lintas sektor, dan pemberdayaan klien Balai Pemasyarakatan Bali pada khususnya dan bapas Indonesia pada umumnya ujar Ka kanwil


Berbagai instansi turut hadir dan mendukung kegiatan ini, antara lain Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali, Kejaksaan Negeri Bangli, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangli, serta Kepala UPT Pemasyarakatan di wilayah Bali.

Kepala Bapas Kelas II Karangasem, Tri Agung Arianto, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari upaya pembinaan yang mengedepankan nilai-nilai restoratif. "Kami ingin menumbuhkan kesadaran sosial dan rasa tanggung jawab klien terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar. Ini bagian dari proses reintegrasi sosial mereka," ujarnya.

Aksi sosial ini memberikan dampak positif langsung, baik bagi lingkungan maupun citra klien pemasyarakatan. Lingkungan Prasaman Gurukula Bangli kini menjadi lebih bersih dan nyaman untuk digunakan sebagai tempat ibadah dan pendidikan. Sementara itu, semangat dan partisipasi aktif para klien menjadi bukti bahwa pembinaan yang dilakukan oleh Bapas memiliki makna yang nyata bagi masyarakat.

Diharapkan kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan, dengan cakupan yang lebih luas, demi memperkuat semangat kepedulian dan kontribusi sosial dari klien pemasyarakatan di seluruh Indonesia

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun