Bapas Gorontalo melaksanakan audiensi dengan Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, pada Kamis, 2 Oktober 2025. Pertemuan ini berfokus pada pembahasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya mengenai penerapan pidana kerja sosial dan penguatan peran Griya Abhipraya.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Bapas Gorontalo menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih humanis. Pidana kerja sosial dipandang sebagai solusi alternatif untuk mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan, sekaligus memberikan kontribusi positif bagi masyarakat. Sementara itu, Griya Abhipraya diharapkan mampu menjadi pusat pembinaan dan reintegrasi sosial yang efektif bagi klien pemasyarakatan.
Kepala Bapas Gorontalo, Budy Istiawan, menyampaikan bahwa audiensi ini merupakan momentum strategis untuk memperkuat sinergi lintas sektor. "KUHP baru memberi ruang yang lebih besar bagi pendekatan keadilan restoratif. Pidana kerja sosial dan Griya Abhipraya adalah instrumen penting yang tidak hanya menekankan pada penghukuman, tetapi juga pada upaya rehabilitasi dan pemberdayaan. Kami berharap pemerintah daerah mendukung penuh langkah ini agar pelanggar hukum dapat kembali ke masyarakat dengan membawa perubahan yang positif," ujarnya.
Audiensi ini menjadi langkah awal bagi Bapas Gorontalo dalam menjalin kerja sama yang lebih erat dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo guna memastikan implementasi KUHP berjalan optimal, sesuai dengan semangat pembaruan hukum pidana di Indonesia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI