Gorontalo, Kamis (22/9) - Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Rony Pakaya, S.H melaksanakan pendampingan sidang klien Anak inisial JD di Pengadilan Negeri Limboto dengan perkara persetubuhan.Â
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan Identitas ABH, pembacaan dakwaan oleh Jaksa, pemeriksaan identitas saksi-saksi dan mendengarkan keterangan para saksi berkaitan dengan perkara ABH. Hakim yg melaksanakan Persidangan adalah Hakim Anak Daimon Donny Siahaya, S.H.
Jaksa membacakan dakwaan "ABH Melakukan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk anak korban yakni inisial SD." Pembimbing Kemasyarakatan diminta oleh Hakim untuk menyampaikan pendapatnya dan membacakan kesimpulan serta rekomendasi litmas dimana rekomendasi tersebut adalah Pembinaan dalam Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.Â
Pihak yang hadir dalam sidang ini adalah klien Anak dan Ibu klien Anak, Korban dan Ayah Korban, 2 orang saksi Anak dan ibu / ayahnya, Jaksa Anak, Pengacara, Panitera, PK Bapas dan Hakim Anak. Sidang juga dihadiri oleh 3 para mahasiswa/mahasiswi PKL dari fakultas Hukum.
Kemenkumham Gorontalo, Heni Susila Wardoyo
Kontributor :
1. Sofan Nur Hidayat, S.H
2. Rony Pakaya, S.H