Mohon tunggu...
Humas BapasGorontalo
Humas BapasGorontalo Mohon Tunggu... Lainnya - Balai Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo

Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sidang Dakwaan ABH, Pembimbing Kemasyarakatan Melaksanakan Pendampingan Sidang di Pengadilan Negeri Limboto

22 September 2022   15:26 Diperbarui: 22 September 2022   15:31 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gorontalo, Kamis (22/9) - Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Rony Pakaya, S.H melaksanakan pendampingan sidang klien Anak inisial JD di Pengadilan Negeri Limboto dengan perkara persetubuhan. 

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan Identitas ABH, pembacaan dakwaan oleh Jaksa, pemeriksaan identitas saksi-saksi dan mendengarkan keterangan para saksi berkaitan dengan perkara ABH. Hakim yg melaksanakan Persidangan adalah Hakim Anak Daimon Donny Siahaya, S.H.

Jaksa membacakan dakwaan "ABH Melakukan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk anak korban yakni inisial SD." Pembimbing Kemasyarakatan diminta oleh Hakim untuk menyampaikan pendapatnya dan membacakan kesimpulan serta rekomendasi litmas dimana rekomendasi tersebut adalah Pembinaan dalam Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. 

Pihak yang hadir dalam sidang ini adalah klien Anak dan Ibu klien Anak, Korban dan Ayah Korban, 2 orang saksi Anak dan ibu / ayahnya, Jaksa Anak, Pengacara, Panitera, PK Bapas dan Hakim Anak. Sidang juga dihadiri oleh 3 para mahasiswa/mahasiswi PKL dari fakultas Hukum.

Kemenkumham Gorontalo, Heni Susila Wardoyo

Kontributor :

1. Sofan Nur Hidayat, S.H

2. Rony Pakaya, S.H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun