Mohon tunggu...
BAPAS SEMARANG
BAPAS SEMARANG Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Humas
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

hobi programer

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

PK Bapas Semarang Laksanakan Litmas Cuti Bersyarat terhadap WBP Berusia 63 Tahun

10 Januari 2024   15:46 Diperbarui: 10 Januari 2024   15:56 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi PK Bapas Semarang

Salatiga - Berdasarkan permintaan dari Rutan Kelas IIB Salatiga, PK Muda Bapas Semarang Fajar Satriyo melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan untuk usul program Cuti Bersyarat terhadap seorang nenek berusia 63 tahun.

Klien dipidana karena melanggar perkara perlindungan pekerja migran Indonesia. Fajar menggali data dan informasi mengenai latar belakang kehidupan klien dan kasus pidananya. Setelah melakukan wawancara dengan klien, PK juga melaksanakan kunjungan terhadap penjamin dalam hal ini yakni anak kandung klien sendiri yang beralamat di daerah Ungaran.

Selanjutnya hasil Penelitian Kemasyarakatan akan dituangkan kedalam laporan hasil Litmas dan disidang TPP kan di Bapas untuk memberikan rekomendasi sesuai dengan hasil wawancara & penggalian data yang telah dilaksanakan.

JFT B
#KemenkumhamSemakinPASTI
#KanwilKemenkumhamJateng
#BapasSemarangRamahMelayani
#Bassama

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun