Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, disebutkan bahwa salah satu tugas seorang Pembimbing Kemasyarakatan adalah melakukan pendampingan terhadap Anak di dalam proses peradilan pidana.
 Dalam rangka melaksanakan amanat undang-undang tersebut, pada hari Selasa, 29 November 2022, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Semarang, Nur Kholis melakukan pendampingan sidang terhadap  anak MA di Pengadilan Negeri Ungaran.Â
Anak diperiksa di persidangan lantaran diduga melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia sesuai dengan pasal 80 UURI Nomor 35 Tahun 2014. Pada saat pemeriksaan di persidangan, selain didampingi pembimbing kemasyarakatan, Anak juga didampingi oleh orang tua dan penasihat hukum. Pendampingan oleh pembimbing kemasyarakatan ini dimaksudkan agar selama pemeriksaan ,Anak tetap mendapatkan haknya, Anak tidak ditekan untuk mengakui perbuatan serta agar proses persidangan berjalan sesuai dengan hukum acara peradilan pidana anak.
Proses persidangan berjalan dengan lancar, Anak dalam keadaan sehat dan dimulai dengan pemeriksaan identitas Anak terlebih dahulu dan kemudian dilanjutkan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Setelah pembacaan dakwaan Anak menyatakan tidak keberatan sehingga proses sidang dapat dilanjutkan pada tahap pemeriksaan bukti dan saksi. Sebelum bukti diperiksa, hakim mempersilakan kepada pembimbing kemasyarakatan untuk membacakan laporan penelitian kemasyarakatan (Litmas) serta membacakan rekomendasi litmas tersebut. Untuk selanjutnya sidang ditunda dengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi.
Kontributor: JFT A