Mohon tunggu...
BAPAS SEMARANG
BAPAS SEMARANG Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Humas
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

hobi programer

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sidang ABH di Pengadilan Didampingi Oleh PK Bapas Semarang

5 Desember 2022   15:22 Diperbarui: 5 Desember 2022   15:34 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, disebutkan bahwa salah satu tugas seorang Pembimbing Kemasyarakatan adalah melakukan pendampingan terhadap Anak di dalam proses peradilan pidana.

 Dalam rangka melaksanakan amanat undang-undang tersebut, pada hari Selasa, 29 November 2022, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Semarang, Nur Kholis melakukan pendampingan sidang terhadap  anak MA di Pengadilan Negeri Ungaran. 

Anak diperiksa di persidangan lantaran diduga melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia sesuai dengan pasal 80 UURI Nomor 35 Tahun 2014. Pada saat pemeriksaan di persidangan, selain didampingi pembimbing kemasyarakatan, Anak juga didampingi oleh orang tua dan penasihat hukum. Pendampingan oleh pembimbing kemasyarakatan ini dimaksudkan agar selama pemeriksaan ,Anak tetap mendapatkan haknya, Anak tidak ditekan untuk mengakui perbuatan serta agar proses persidangan berjalan sesuai dengan hukum acara peradilan pidana anak.

Proses persidangan berjalan dengan lancar, Anak dalam keadaan sehat dan dimulai dengan pemeriksaan identitas Anak terlebih dahulu dan kemudian dilanjutkan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Setelah pembacaan dakwaan Anak menyatakan tidak keberatan sehingga proses sidang dapat dilanjutkan pada tahap pemeriksaan bukti dan saksi. Sebelum bukti diperiksa, hakim mempersilakan kepada pembimbing kemasyarakatan untuk membacakan laporan penelitian kemasyarakatan (Litmas) serta membacakan rekomendasi litmas tersebut. Untuk selanjutnya sidang ditunda dengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi.


Kontributor: JFT A

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun