Semarang-04 Oktober 2022, Klien Asimilasi di Rumah inisial D beralih ke Program Pembebasan Bersyarat. Klien menghadap ke Bapas untuk dilakukan Registrasi dan pengarahan terkait hak dan kewajiban klien selama pembebasan Bersyarat oleh petugas piket penerimaan yakni Belladina.
"Pembebasan bersyarat tetap melaksanakan wajib lapor di Bapas sampai dengan masa percobaan berakhir yang tercantum di Surat Keputusan, selain itu juga jangan mengulangi tindak pidana lagi dan tetap berkelakuan baik" ujar Bella.
Bella juga mengapresiasi klien yang selama ini taat wajib lapor terhadap Bapas selama Asimilasi di Rumah dan tidak melakukan pelanggaran.