Mohon tunggu...
BAPAS SEMARANG
BAPAS SEMARANG Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Humas
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

hobi programer

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bapas Semarang Laksanakan Audiensi & Koordinasi Ke Sentra Terpadu Kartini Temanggung

3 Oktober 2022   16:16 Diperbarui: 3 Oktober 2022   16:51 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SEMARANG, Kepala Bapas Semarang Lilis Yuaningsih melaksanakan audiensi dan koordinasi ke Setra Terpadu Kartini Temanggung, Senin (03/10)

Bapas Semarang dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi khususnya dalam penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) terus berkoordinasi dan menjalin kerjasama baik dengan Aparat Penegak Hukum (APH) maupun stakeholder / pihak -- pihak yang terkait.

Rombongan Bapas Semarang yang terdiri dari Kepala Bapas, Kasi Bimbingan Klien Anak, Kasubsi Registrasi Klien Anak serta perwakilan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Semarang diterima oleh Penyuluh Sosial Madya Nurul Chomariah Budi Utami. Pada pertemuan tersebut Nurul menyampaikan bahwa Sentra Terpadu Kartini Temanggung siap menerima dan melakukan pembimbingan terhadap ABH yang mendapatkan putusan dari Pengadilan berupa Tindakan Perawatan.

Tak lupa LIlis menyampaikan ucapan terimakasih telah diterima dengan baik oleh Sentra Terpadu Kartini Temanggung. "Setelah kunjungan hari ini, segera akan dilakukan komunikasi perihal perjanjian kerjasama antara Bapas Semarang dengan Sentra Terpadu Kartini Temanggung dalam penanganan ABH," terang Lilis

Undang -- Undang Sistem Peradilan Pidana Anak mengamanatkan bahwa dalam menangani perkara Anak, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial, Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya wajib memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak. Selain itu salah satu asas dalam pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak adalah perampasan kemerdekaan dan pemindaan sebagai upaya terakhir.

#KemenkumhamSemakinPASTI

#KanwilKemenkumhamJateng

#BapasSemarangRamahMelayani

#AYuspahruddin

#LilisYuaningsih

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun