Bertempat di Polres OKU Timur, 2 PK Bapas OKU Induk yaitu  PK Muda, Kiagus Zulkarnain, dan PK Pertama, Furqon Budiartha, melakukan penggalian data litmas untuk Anak yang Berhadapan dengan Hukum (untuk selanjutnya disebuat ABH) hari ini Rabu (28/09/2022). Penggalian data litmas terhadap ABH memiliki peranan yang penting dalam menentukan keputusan dalam sidang baik untuk tingkatan kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan.
Litmas atau lengkapnya penelitian kemasyarakatan ini berisi catatan mengenai diri ABH, keluarga, perangkat desa, dan masyarakat sekitar tempat ABH tinggal. Ketika sidang berjalan, PK bertugas untuk membacakan hasil litmas yang sudah dibuat di depan penegak hukum yang hadir dalam persidangan. Hasil yang didapatkan oleh PK dalam litmas yang dibuat akan menjadi pertimbangan ketika proses diversi, mediasi, maupun sidang di pengadilan.