Mohon tunggu...
Asep Wijaya
Asep Wijaya Mohon Tunggu... Jurnalis - Pengajar bahasa

Penikmat buku, film, dan perjalanan

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Administrasi dalam Tanda Petik

22 Maret 2014   18:29 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:37 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Judul Buku: Memahami Maladministrasi Penerbit: Ombudsman Republik Indonesia Penulis: Hendra Nurtjahjo, Yustus Maturbongs dan Diani Indah Rachmitasari Tahun Terbit: 2013 Tebal Buku: 39 halaman Harga: Gratis

Bagi sebagian orang, kata "administrasi" tentu tidak asing lagi. Asosiasinya berkaitan dengan pencatatan, pengarsipan dan pengorganisasian dokumen. Kita pun kerapkali menganggap persoalan administrasi sebagai praktik salah ketik, keliru catat atau tata arsip yang berantakan. Pertanyaannya kemudian adalah: apakah anggapan seperti itu tepat?

Sedikit menoleh pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Salah satu definisi untuk kata administrasi adalah usaha dan kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kebijakan untuk mencapai tujuan. Definisi ini secara langsung memperluas pemahaman kita akan arti "administrasi". Sekaligus merentang batas pemahaman yang selama ini melekat di benak sebagian orang mengenai administrasi sebagaimana dikemukakan di paragraf mula.

Dari sudut pandang ini, akhirnya diperoleh pemahaman ihwal pelanggaran administrasi yang sering kita dengar sebagai maladministrasi. Kata ini merujuk pada praktik penyimpangan penyelenggaraan pelayanan publik oleh penyelenggara negara sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik dan UU Nomor 37/2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Akan tetapi, lagi-lagi, tidak banyak orang mengetahui apa itu maladministrasi dan contoh perilakunya serta cara membenahinya. Namun saat ini, mereka yang ingin memahami maladministrasi dan berupaya untuk memperbaiki penyelenggaraan pelayanan publik tidak perlu khawatir. Buku berjudul Memahami Maladministrasi telah terbit. Koleksi buku terbaru Ombudsman RI ini didukung sepenuhnya oleh Strengthening Access to Justice in Indonesia (SAJI) Project-UNDP.

Buku ini tidak memuat halaman yang begitu banyak. Hanya ada 39 halaman di luar pendahuluan dan daftar isi. Dengan jumlah halaman seperti itu, publik tidak memerlukan waktu berjam-jam untuk membacanya. Cukup meluangkan diri kurang dari satu jam, maka pembaca telah memperoleh gambaran lengkap mengenai maladministrasi dan pelayanan publik.

Pembaca juga tidak perlu mengernyitkan dahi saat membaca buku ini. Penggunaan bahasa yang sederhana membuat buku ini mudah dipahami oleh semua lapisan masyarakat. Pembahasan pelbagai pasal dalam dua undang-undang (UU 25/2009 dan 37/2008) juga ditulis dengan sistematis dan uraian yang ringkas namun tetap memuat substansi.

Di bagian akhir, pembaca juga disuguhkan dengan aneka contoh laporan masyarakat yang terlilit praktik maladministrasi serta cara penyelesaiannya. Contoh 12 kasus maladministrasi dalam buku ini pun cukup memberikan pemahaman kepada pembaca ihwal jenis penyimpangan pelayanan publik.

Satu catatan untuk penyempurnaan buku ini adalah penyajian ilustrasi. Deret kata dalam bentuk frasa maupun kalimat acapkali membosankan pembaca. Diharapkan dengan adanya ilustrasi berupa gambar, foto atau karikatur, pembaca dapat memperoleh pemahaman lebih terang dan jelas mengenai maladministrasi dan pelayanan publik.

Namun begitu, kehadiran buku ini bisa menjadi pemantik bagi publik yang sudah “gemas” dengan penyelenggaraan pelayanan publik yang belum maksimal agar mereka dapat turut serta membenahinya. Salah satunya dengan memahami dan melaporkan maladministrasi ke Ombudsman Republik Indonesia.

Sebagaimana dipaparkan di awal, dalam kurun menit, pembaca dapat langsung memahami arti maladministrasi sehingga kata "administrasi" tidak lagi dipahami sebagai administrasi dalam tanda petik.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun