Di era digitalisasi, pemuda Indonesia dengan mudah mengakses informasi melalui media. Yang menjadi titik sentral adalah ketika tanpa di landaskan oleh nilai luhur Pancasila adalah mudahnya terprovokasi oleh berita yang dapat menyinggung observed sehingga indikasi perpecahan bangsa. Oleh karena itu perlu ada filterisasi pemuda dalam menangkap informasi dengan penghayatan Pancasila sebagai dasar falsafah bangsa Indonesia.
Pengamalan Pancasila melalui Pendidikan
Pendidikan menurut amanat UUD NRI 1945 adalah yang dapat memberikan sumbangsih kepada bangsa Indonesia dalam menjaga ketertiban umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan berkeadilan sesuai dengan permusyawaratan permufakatan. Akan tetap dalam konteks formal, pendidikan dapat diartikan adalah sarana pemeblajaran antara guru dan siswa.
Guru merupakan subjek utama dalam mencerdaskan anak bangsa melalui pendidikan. Seringkali dijumpai bahwasanya guru masih minim dalam penghayatan Pancasila. Guru juga bisa dijadikan sebagai cerminan kemajuan bangsa. Apabila guru hanya sekedar menyampaikan materi tanpa ada laku kepribadian Pancasila, maka proses pembelajaran kurang sempurna.
Dalam mewujudkan pendidikan, maka perlu adalah kerangka strategis. Adapun strategi yang bertujuan terhadap esensi pendidikan yaitu:
Penguatan Pelaku Pendidikan.
Yang terlibat dalam pelaku penguatan pendidikan  adalah siswa, guru, kepala sekolah, orang tua, dan institusi pimpinan pendidikan dalam ekosistem pendidikan. Focus kepribadian pendidikan diarahkan terhadap penguatan karakter Pancasila
Peningkatan Mutu dan Akses
Peningkatan mutu dan akses di haruskan mengacu terhadap Standar Pendidikan Nasional sehingga orientasi dalam merealisasi program wajib belajar 12 tahun dapat terealisasi. Pemerintah juga dapat menyediakan ketuntasan layanan pendidikan bagi kaum marginal dengan pembebasan biaya pendidikan dan meningkatkan kualitas pendidikan secara publik.
Pengembangan Efektivitas Birokrasi melalui perbaikan tata kelola dan pelibatan Publik.
Pengembangan efektivitas birokrasi dalam membantu penguatan kapasitas tata kelola dan mewujudkan dinas pendidikan yang menjadi teladan dalam tata kelola yang tidak terindikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Serta juga memberikan keterlibatan pendidikan di ruang lingkup publik.