Mohon tunggu...
Hendry CH Bangun
Hendry CH Bangun Mohon Tunggu... Jurnalis - Wakil Ketua Dewan Pers Periode 2019-2022

Masih bekerja di media meski sudah memulainya saat menjadi mahasiswa di Rawamangun. Juga ikut mengurusi organisasi wartawan. Suka memberi pelatihan jurnalistik di daerah. Suka menulis puisi, begitu pula cerita pendek. Telah menulis sejumlah buku.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Verifikasi Media Dewan Pers Tak Lagi Ditakuti

31 Juli 2019   19:06 Diperbarui: 31 Juli 2019   20:04 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Saya diminta berbicara di depan teman-teman pengelola media di Surabaya. Tuan rumah adalah Serikat Perusahaan Pers (SPS) Jawa Timur, dan acara diadakan di kantor PWI Jatim, Taman Apsari, Surabaya. Banyak yang hadir, sampai ruangan yang kapasitasnya untuk sekitar 60 orang, tidak muat. Senang melihatnya karena acara ini pasti diminati.

Sebagai Wakil Ketua Dewan Pers, saya menyampaikan bagaimana proses pendaftaran media di Dewan Pers yang banyak tidak diketahui, dan juga banyak dikeluhkan karena dianggap sulit. Sampai tahun lalu, pendaftaran untuk mendapatkan status Terverifikasi Administrasi dan Terverifikasi Faktual, memang merepotkan karena harus membawa berkas. Tetapi mulai awal 2019 semua dilakukan secara online. Semua berkas tinggal discan, lalu upload, dan apabila semua berkas sudah terpenuhi, dalam waktu beberapa hari saja (maksimal dua minggu), maka perusahaan media itu akan berstatus Terverifikasi Administrasi di situs Dewan Pers.

Pendaftaran mulai dengan mendaftar, lalu pendaftar akan mendapat username, setelah itu alamat email perusahaan itu akan tercatat, dan  semua komunikasi akan dilakukan memalui email itu. 

Ada 16 berkas yang dimintai untuk dilengkapi, antara lain Akte Perusahaan, yang Pasal 3 nya menyebut bidang usaha adalah pers, pengelolaan media. Setelah itu Akte harus disahkan KemenkumHAM. Berkas berikutnya adalah Sertifikat Kompetensi Wartawan Utama Pemimpin Redaksi dan PenanggungJawab, lalu Peraturan Perusahaan yang disahkan Dinas Tenaga Kerja, lalu NPWB, keikutsertaan karyawan dalam program BPJS, slip gaji wartawan yang nilainya minimal setara Upah Minimum Provinsi, dst.

Beberapa peserta menanyakan proses dan umumnya senang dengan adanya pendaftaran secara daring, yang mudah dan gratis. Kalaupun ada masalah biasanya adalah setelah diupload, pengelola perusahaan tidak mengikuti progres dari statusnya. Apabila belum lengkap biasanya diemail ulang oleh staf Dewan Pers. Kalau sudah berstatus 100 % terkadang ada saja yang kurang, dan ini hanya bisa diselesaikan melalui surat menyurat. Kendari, Sulteng, dan Tangerang, Banten, yang dalam waktu sehari semua beres, dan tinggal dilengkap satu berkas dan kemudian sudah selesai.

Peserta silaturahmi SPS Jatim pada umumnya ingin perusahaannya terverifikasi karena saat ini terverifikasi menjadi syarat bekerjasama dengan Pemprov atau Pemkab/Pemkot.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun