Mohon tunggu...
Bang Setya
Bang Setya Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Basko Tidak Jujur dan Mbalelo, Malu Sama Tuhan

24 Mei 2018   09:26 Diperbarui: 24 Mei 2018   09:42 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Basko Sang penggelap Pajak dan Perampok aset Negara

Banyak orang yang takut berurusan dengan hukum. Tak sedikit orang yang memilih untuk menghindarkan dirinya  dari hukum dengan cara memilih menjauhi permasalahan-permasalahan yang dapat membawa seseorang kemeja hukum.

Namun berbeda dengan Basko, seorang pengusaha kaya dari Padang yang senang bermain-main dengan hukum. Basko merupakan pengusaha kaya yang memiliki berbagai perusahaan. Pria yang memiliki nama lengkap Basrizal Koto tersebut adalah salah satu pengusaha (konglomerat) asal Padang yang memiliki berbagai bisnis diantaranya media, percetakan, perternakan, perhotelan. baca juga : Bulan Ramadhan Tiba Waktu Untuk Basko Tobat.

Namun saat saya menelusuri tentang Basrizal Koto, ada berbagai kejanggalan yang dilakukan olehnya. Pria berumur  60 Tahun ini kerap sekali melangar norma hukum, mulai enggan membayar pajak hingga melakukan berbagai tipu daya untuk mengambil hak milik orang lain.

Dikutip dari Riaupos.co Basko mendapat teguran dari Fauzi Bahar selaku Wali Kota Padang. Teguran yang berawal dari tunggakan pajak yang tidak dibayar. Namun anehnya bukan hanya enggan membayar, tapi Basko meminta kepada Wali Kota Padang untuk membebaskan pembayaran pajak daerah tersebut. baca juga : Kelakuan Basko Melanggar Etika Hukum

Basko Hotel
Basko Hotel
Mungkin Basko sudah tidak memiliki urat kemaluan, sudah memungut pajak dari setiap pengunjung namun enggan menyetorkan pajak tersebut kepada pemerintah. Hingga akhirnya pada tahun 2016 Basko memiliki tunggakan pajak mencapai Rp 2,5 milyar.

Tidak hanya masalah pajak, ternyata dalam hal lain Basko Kebal hukum. Salah satunya adalah kasus wanprestasi yang dilakukan oleh Basko kepada salah satu perusahaan BUMN. Singkat ceritanya pada saat awal pembangunan mall dan hotel Basko Minang plaza pada Juli 1994 kekurangan lahan sehingga mengajukan permohonan sewa lahan kepada PT. KAI untuk dijadikan tempat parkir.  Pada tahun tersebut Basko menyewa tanah PT. KAI seluas 2.224 meter persegi.

Kronologi Putusan Hukum
Kronologi Putusan Hukum
Namun mulai 30 Mei 2004 setelah masa sewa habis Basko mulai terlihat mbalelo terhadap sewa menyewa lahan tersebut . Bukan mengembalikan lahan yang disewa justru Basko angkuh dan serakah. Sudah disurati berkali-kali namun Basko justru menangapinya dengan mengangap lahan tersebut adalah miliknya. Hingga akhirnya antara keduanya melanjutkan keadilan di meja hijau. baca juga : Basko Terlilit Pajak

Berikut ini adalah hasil keputusan sidang antara pt kai dan PT. Basko Minang Plaza :

Kronologi Kasus Basko yg Mbalelo
Kronologi Kasus Basko yg Mbalelo
Keputusan terakhir dari persidangan dikeluarkan oleh  Mahkamah Agung (MA RI) ditingkat Kasasi dengan nomor 604/K/pdt/2014 tanggal 12 November 2014. Setelah putusan tersebut Basko melakukan PK (Peninjauan Kembali/banding) namun ditolak.

Hingga akhirnya PN Padang melakukan eksekusi lahan tersebut pada Januari 2018. Masalah tidak selesai sampai disini karena sikapnya yang serakah dan nafsunya ingin memiliki lahan negara tanpa membeli, Basko melakukan berbagai cara mulai dari menurunkan karyawan untuk melakukan demo hingga meminta dorongan dari berbagai pejabat yang namanya tidak perlu disebutkan satu persatu.

Basko Kerahkan Karyawan Untuk menghalangi Hukum
Basko Kerahkan Karyawan Untuk menghalangi Hukum
Akibat keserakahannya, Basko tidak menghormati keputusan yang ada, hingga akhirnya timbul berita yang menyatakan bahwa pagar rel kereta api disita oleh Bareskrim. Dari sini saya merasa bingung dengan hukum yang ada di negeri saya sendiri bagaimana bisa putusan pengadilan tidak di anggap oleh Basko dan justru dari pihak Bareskrim menyita.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun