Guru, tidak sama dengan pegawai pabrik, pekerja swasta. Meskipun guru ada yang PNS dan Non PNS, ada guru yang di sekolah negeri, ada guru yang di sekolah swasta. Namun guru mengabdi untuk mendidik anak bangsa, generasi penerus dan pengurus negeri. Berbeda dengan pegawai swasta, pegawai pabrik. mereka bekerja untuk pabrik dan perusahaan yang cari untung. Tetapi Guru tidak bekerja untuk sekolahan yang cari untung....(profit oriented) bukan??? Nah inilah yang harus difahami oleh para pejabat pendidikan. Guru di negeri dan di swasta itu sama Guru PNS dan Non PNS itu mesti disamakan. Bukankah Pemerintah telah dibantu oleh Yayasan dalam penyediaan lahan dan prasarananya????? Berikan hak guru Non PNS sama dengan guru PNS Tugas guru di swasta justru lebih berat, butuh banyak waktu, butuh tenaga ekstra, butuh kesabaran lebih Input sekolah swasta lebih rendah kwalitasnya, tetapi dituntut dengan hasil sama dengan sekolah negeri. bagaimana logikanya...... bukankan guru swasta lebih berat 7x lipat usahanya...untuk menghasilkan output yang sama.... Jadi sudah layak kalo guru Non PNS diberi Tunjangan Fungsional yang sama dengan Guru PNS tanpa terkecuali. NAMUN ANEHnya, mengapa P2TK justru menetapkan JUKNIS bahwa Jika Guru NON PNS telah menerima Tunjangan Profesi maka sUBSIDI Tunjangan Fungsional DIHENTIKAN. Bukankah dua aturan yang saling Bertentangan ????? Inikah Indonesia yang bijaksana???