Ulil Abshar Abdalla, Ketua Lakpesdam PBNU memancing kontroversi publik soal tambang di Raja Ampat. Dalam program ROSI episode Cabut Izin Tambang Nikel, Sementara atau Selamanya? #SaveRajaAmpat yang tayang Kamis, 12 Juni 2025 yang di Kompas TV. Hadir pula Iqbal Damanik, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia.
Setelah gerakan #SaveRajaAmpat viral, pemerintah akhirnya mencabut 4 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Adapun izin pertambangan yang dibiarkan tetap beroperasi yakni milik PT Gag Nikel yang berlokasi di Pulau Gag. Memperkuat fakta bahwa no viral no justice, Iqbal Damanik menyebut bahwa itu sebuah kemenangan kecil khususnya bagi masyarakat Raja Ampat.
"No viral no justice, gak rame gak digubris" ucap Iqbal. Sementara itu Ulil Abshar Abdalla seorang tokoh NU, Organisasi Islam terbesar di Indonesia menyebut bahwa eksplorasi tambang juga ada maslahatnya, lantas menyamakan aktivis lingkungan dengan wahabi.
Industri tambang bukan sekadar soal investasi atau pembangunan, ia sarat konflik agraria, perampasan lahan, kerusakan lingkungan, kriminalisasi, serta pelanggaran HAM. Puluhan kasus agraria, dari Pulau Wawonii di Sulawesi Tenggara hingga tambang emas Tumpang Pitu di Banyuwangi, menjadi bukti nyata bahwa tambang bukan solusi kemaslahatan, melainkan sumber kemudaratan.
Catatan Akhir Tahun KPA 2024 menyebut bahwa bisnis tambang menjadi salah satu penyebab konflik agraria tertinggi, dengan jumlah 41 letusan konlik, mencakup lahan seluas 71.101,75 hektar dan 11.153 keluarga korban terdampak. Angka tersebut menunjukan pola perampasan tanah oleh industri tambang. Lalu dimana mashlahat yang dimaksud Ulil?
Sedangkan maslahat dalam perspektif maqashid al-syari'ah menurut Imam Asy-Syatibi maqashid syariah memiliki 5 hal inti yaitu : 1) Hifdzu Ad-Diin atau Menjaga Agama 2) Hifdzu An-Nafs atau Menjaga Jiwa 3) Hifdzu Aql atau Menjaga Akal 4) Hifdzu An Nasl atau Menjaga Keturunan 5) Hifdzu Al Maal atau Menjaga Harta. Industri tambang hampir melanggar semua aspek ini.
Kolom Kompas yang berjudul Isu Tambang antara Ideologi dah Fiqh yang terbit pada 20 Juni 2024 ditulis oleh Ulil Abshar Abdalla, mengulas kaidah fiqh untuk pembenaran praktik tambang lantas menganggap bahwa aktivis lingkungan terjebak pada tendensi meng-akidah-kan isu lingkungan. Ini adalah logika yang keliru, jelas jelas Ulil menempatkan dua kaidah pokok sebagai dasar argumentasinya;
1) Dar'ul mafasid muqaddam 'ala jalbil masalih: menghindari mafsadat atau bahaya harus diprioritaskan ketimbang memburu maslahat, disini Ulil menganggap menghindari aktivis lingkungan adalah prioritas, karena tidak ada maslahatnya. 2) Idza ta'aradlat mafsadatani ru'iya akhaffuhuma: jika ada dua tindakan yang sama-sama mengandung mafsadat (bahaya), dipilihlah tindakan yang paling kecil mafsadat-nya, disini Ulil memposisikan tambang dan aktivis lingkungan dua duanya mengandung mafsadat, tetapi Ulil lebih memilih tambang karena dianggap lebih kecil mafsadatnya.Â
Sebagai partisan NU, saya khawatir  kekeliruan tersebut membuat qaidah ushul fiqih kedepan, nantinya dijadikan alat pembenaran atas sebuah pilihan kebijakan yang awalnya bagi sebagian orang dianggap haram, merugikan kemudian perlahan bisa berubah jadi samar, maslahat bahkan halal. Membuat beragama menjadi lebih licin, lentur, fleksibel, tengah tengah, berimbang, atau dalam bahasa yang lebih politis adalah pragmatis, kalkulatif, dan oportunis.