Mohon tunggu...
Muhammad
Muhammad Mohon Tunggu... Saya merupakan kontributor dari beberapa website

saya suka menulis, traveling, pemerhati sosial dan pemerintahan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemerintah Berupaya Menyelamatkan Korban PHK Sritex

7 Maret 2025   00:27 Diperbarui: 7 Maret 2025   00:27 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Pabrik Sritex (Sumber: Dok-Sritex)

Dalam beberapa bulan terakhir, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali terjadi di Indonesia, salah satunya menimpa ribuan pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara ini mengalami kesulitan keuangan yang mengharuskannya merampingkan jumlah tenaga kerja. Kondisi ini tentu menjadi pukulan berat bagi para pekerja yang kehilangan mata pencaharian. Menyikapi hal ini, pemerintah bergerak cepat untuk memberikan solusi dan menyelamatkan korban PHK agar tetap memiliki sumber penghasilan.

Langkah Pemerintah dalam Menanggulangi PHK Massal

Pemerintah melalui berbagai kementerian dan lembaga terkait telah mengambil sejumlah langkah strategis untuk membantu para pekerja terdampak. Salah satu langkah utama adalah melalui program bantuan sosial dan pelatihan kerja guna meningkatkan keterampilan para mantan pekerja agar bisa kembali mendapatkan pekerjaan atau membuka usaha mandiri.

1. Bantuan Sosial dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Melalui Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah memberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada korban PHK, yang mencakup uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja gratis. JKP ini diharapkan dapat memberikan bantuan sementara hingga pekerja mendapatkan pekerjaan baru. Selain itu, Kementerian Sosial juga menyalurkan bantuan dalam bentuk bansos tunai dan sembako bagi keluarga terdampak.

2. Pelatihan dan Sertifikasi Keterampilan
Pemerintah bekerja sama dengan Balai Latihan Kerja (BLK) dan program Kartu Prakerja untuk memberikan pelatihan bagi pekerja terdampak PHK. Mereka diberikan pelatihan di berbagai bidang seperti kewirausahaan, teknologi digital, dan keterampilan teknis yang relevan dengan pasar kerja saat ini. Dengan pelatihan ini, diharapkan para korban PHK dapat meningkatkan kompetensi dan memperluas peluang kerja.

3. Fasilitasi Penempatan Kerja Baru
Melalui portal Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) dan kerja sama dengan berbagai perusahaan, pemerintah membantu pencocokan kerja antara korban PHK dan perusahaan yang sedang membuka lowongan. Job fair online maupun offline juga rutin digelar untuk mempercepat proses penempatan kerja bagi para pencari kerja.

4. Dukungan untuk Wirausaha dan UMKM
Selain mendorong pekerja untuk kembali ke dunia kerja, pemerintah juga memberikan bantuan kepada mereka yang ingin berwirausaha. Berbagai skema kredit usaha seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga rendah disediakan untuk membantu modal usaha bagi korban PHK yang ingin beralih menjadi pengusaha mandiri. Selain itu, pelatihan manajemen usaha juga diberikan agar bisnis yang dirintis dapat berkembang secara berkelanjutan.

Harapan ke Depan

Langkah-langkah yang diambil pemerintah dalam menangani PHK massal di Sritex menjadi bukti bahwa negara hadir dalam situasi sulit yang dihadapi pekerja. Meskipun tantangan tetap ada, berbagai program yang telah dijalankan menunjukkan hasil positif dalam membantu para korban PHK bangkit kembali. Namun, sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan pekerja tetap diperlukan agar solusi jangka panjang dapat terus dikembangkan.

Dengan adanya berbagai kebijakan ini, diharapkan para pekerja yang terdampak PHK dapat segera bangkit dan kembali mendapatkan penghasilan, baik melalui pekerjaan baru maupun usaha mandiri. Pemerintah terus berkomitmen untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan mengurangi dampak negatif dari gelombang PHK yang terjadi di berbagai sektor industri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun