Mohon tunggu...
Henrico Fajar
Henrico Fajar Mohon Tunggu... Lainnya - Bergiat di SPEK-HAM

Terbiasa mengerjakan pekerjaan rumah.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Merealisasikan SDG's di Desa

2 Agustus 2019   13:37 Diperbarui: 2 Agustus 2019   13:44 8
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Boyolali telah usai pada akhir Juni yang lalu. Sebanyak 626 calon berebut jabatan kades di 228 desa dari total jumlah sebanyak 267 desa. Dari jumlah tersebut, 12 desa dimenangi Perempuan, yaitu di Desa Cangkringan Kecamatan Banyudono, Desa Cerme Kecamatan Juwangi, Desa Genengsari dan Wonoharjo Kecamatan Kemusu, Desa Jaten Kecamatan Klego, Desa Cluntang dan Ringin Larik Kecamatan Musuk, Desa Catur Kecamatan Sambi, Desa Guwokajen Kecamatan Sawit, Desa Senden Kecamatan Selo, Desa Sumur Kecamatan Tamansari dan Desa Tawangsari Kecamatan Teras (Sumber data: Dispermasdes Boyolali).

Pilkades serentak menjadi pesta demokras. dan merupakan wujud dari kedaulatan rakyat yang sesungguhnya karena penentu pembangunan desa adalah masyarakat desa setempat. Semangat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 desa telah digelorakan dalam lubuk hati yang paling dalam masyarakat desa. Kran demokrasi yang sesungguhnya ini disambut dengan partisipasi masyarakat desa untuk memilih pemimpin-pemimpin desa yang berkualitas, jujur dan berintegritas.  

Hak Hidup Sehat

Berdasarkan UUD 1945 Pasal 28H dan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan tersebut mengisyaratkan bahwa setiap individu, keluarga dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya dan negara bertanggungjawab mengatur agar terpenuhi hak hidup sehat bagi penduduknya termasuk bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Pemerintah harus menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang merata, adil dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.

Tidak hanya dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 saja yang mengamanatkan pemerintah untuk memberikan perhatian terhadap kesehatan. 

Badan dunia PBB juga dalam satu program pembangunannya memperhatikan bidang kesehatan. Program tersebut tertuang dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau dalam bahasa Inggris dikenal sebagai Sustainable Development Goals disingkat dengan SDG's, terdapat 17 tujuan dengan 169 capaian yang terukur dan tenggat yang telah ditentukan oleh PBB sebagai agenda dunia pembangunan untuk kemaslahatan manusia. 

Tujuan ini dicanangkan bersama oleh negara-negara lintas pemerintahan pada resolusi PBB yang diterbitkan pada 21 Oktober 2015 sebagai ambisi pembangunan bersama hingga tahun 2030. Tujuan ini merupakan kelanjutan dari Tujuan Pembangunan Milenium yang ditandatangani oleh pemimpin-pemimpin dari 189 negara sebagai Deklarasi Milenium di markas besar PBB pada tahun 2000 dan tidak berlaku lagi sejak akhir 2015.

Pada bulan Agustus 2015, 193 negara menyepakati 17 tujuan yang tertuang dalam SDG's. Sebagai salah satu anggota PBB, tentu saja Indonesia ikut melaksanakan komitmen tersebut dalam upaya untuk menyejahterakan masyarakat. 

Tujuan ketiga dalam SDG's yaitu: Kehidupan sehat dan sejahtera, yaitu dengan menggalakkan hidup sehat dan mendukung kesejahteraan untuk semua usia. 

Selain itu tujuan kelima, yaitu Kesetaraan Gender, yaitu dengan mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan semua perempuan. Kedua hal tersebut adalah hal yang mendesak yang bisa dilaksanakan dalam konteks desa membangun.

Data menunjukkan kasus Angka Kematian Ibu (AKI) di Kabupaten Boyolali pada tahun 2018 mencapai 15 kasus, angka ini mengalami kenaikan dari sebelumnya, yaitu sebanyak 14 kasus di tahun 2017 (republika.co.id). Sementara itu data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali menyebutkan Angka Kematian Bayi (AKB) pada tahun 2017 tercatat 135 kasus sedangkan di tahun 2018 ada 122 kasus. Hingga tahun 2019 pada bulan Juli minggu ke-2 tercatat sudah ada kasus AKB sebanyak 53 kasus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun