Mohon tunggu...
Bang Auky
Bang Auky Mohon Tunggu... Freelancer - KBC 54|Kompasianer Brebes Jateng| Golet Jeneng Disit Mengko Jenang Teka Dewek

Pariwisata adalah locomotif ekonomi baru dimana banyak gerbong yang mengikuti dari UMKM, Transportasi, Pemandu Wisata, Hotel dan Restoran, Seniman, Souvenir dan mitra-mitra pariwisata yang lain.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Warna Plat Nomer Kendaraan Baru Berganti Warna

30 September 2022   17:40 Diperbarui: 30 September 2022   17:43 266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jika kita berkendara di jalan raya kita menemui beberapa warna plat nomer kendaraan, hitam, kuning dan merah. Tetapi kini ada satu warna lagi yang kita jumpai yaitu warna dasar putih dengan tulisan hitam. Warna untuk peruntukan apalagi? Apa jenis kendaraan baru, apa karena BBM naik? Dan mungkin banyak pertanyaan lain muncul. 

Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagai identitas pemilik kendaraan.

Pada tanggal 5 Mei 2021 Kapolri Listyo Prabowo meneken tentang perubahan warna bagi kendaraan pribadi yang sebenarnya sudah dirancang sejak tahun 2014. Perubahan tersebut pada warna dasar putih dengan tulisan huruf dan angka berwarna hitam. 

Kebijakan tersebut dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor yaitu Pasal 45 Ayat 1 sebagai berikut:

  1. Putih, tulisan hitam untuk ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;

  2. Kuning, tulisan hitam untuk ranmor umum;

  3. Merah, tulisan putih untuk ranmor instansi pemerintah; dan

  4. Hijau, tulisan hitam untuk ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. Selain itu, pada Pasal 45 Ayat 2 juga dijelaskan bahwa warna TNKB sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 ditambahkan tanda khusus untuk ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri. *

Perubahan warna dasar tersebut dilakukan untuk mendukung program Tilang ElektronikElektronik atau disebut Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Program tilang elektronik yang sudah digulirkan sejak tahun 2021 sering mengalami kendala dalam hal pengidentifikasian. Hal itu disebabkan karena kamera Closed-circuit Television (CCTV) sering salah pada warna hitam dengan tulisan putih. Sehingga mengacu pada negara lain yang menerapkan tilang elektronik, negara kita menerapkan hal yang sama. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun