Mohon tunggu...
Kohar Amir
Kohar Amir Mohon Tunggu... -

Tertarik masalah sosial dan politik. Benci politikus busuk dan koruptor

Selanjutnya

Tutup

Money

Permenhub 108 dan Masalah Badan Hukum Taxol

31 Januari 2018   22:43 Diperbarui: 31 Januari 2018   22:47 1013
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Penerapan Peraturan Menteri Perhubungan (PM)  108, kembali mendapat tentangan keras dari para MITRA atau DRIVER Taxi Online. Meskipun penentang kali ini tidak mencapai 100 persen karena ada sebagian yang setuju,  namun bukan berarti dapat diremehkan. Karena bisa jadi apabila diterapkan,  penentangnya akan lebih banyak lagi.

Hal ini disebabkan karena masyarakat dan Driver masih memandang Pak Jokowi, sebagai leader yang merakyat.  Kalau ada menterinya yang keputusannya tidak sehaluan dengan Pakde, bisa jadi ada pihak lain yang menyetir.  Ingat kontroversi di dunia Pendidikan ketika Mendikbud akan mengeluarkan Permen Full Day School.

Kepercayaan kepada Pakde inilah yang membuat para Driver masih merasa nyaman.  Para Driver masih yakin bahwa Menhub tidak akan gegabah memaksakan kehendaknya, yang ditengarai oleh beberapa kalangan ada pengaruh dari Organda yang sudah mulai berkurang dominasinya.

Namun demikian kami para Driver Taxol di daerah tiada hentinya mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan di Jakarta yang terus berjuang melawan penindasan Menhub. Menhub memang harus terus menerus diingatkn bahwa Taxol sudah menjadi bagian dari masyarakat yang tidak terpisahkan.

Dalam UU tentang angkutan umum disebutkan persyaratan bagi perorangan yang memiliki armada kurang dari 5 unit agar berhimpun dalam badan hukum yang berbentuk koperasi.  Sedangkan alternatif lain adalah bergabung dengan P.T.  atau Vendor dengan konsekuensi memberikan sejumlah fee.

Fee ini biasanya ditarik per minggu, dan langsung didebet di dompet kredit pada aplikasi Driver untuk Mitra Grab.  Demikian juga yang dialami oleh para Mitra yang sudah terlanjur bergabung dengan "Koperasi Resmi" yang diridhoi oleh Grab.  Mereka terus menerus dipotong 25 ribu per minggu, tanpa tahu haknya.  Mereka terpaksa bergabung, karena ada pesan lewat aplikasi Driver dari Grab unt bergabung dengan Koperasi yang ditunjuk.

Saat ini di Makassar saja ada belasan ribu Driver/Mitra Taxol,  baik yang ngaspal paruh waktu. Sebagian belum bergabung dengan koperasi, sebagian sudah. Langkah terbaik yang harus dilakukan adalah mengadakan pendekatan, sosialisasi sesuai target yang benar.

Sepertinya selama ini kalaupun ada Forum Diskusi yang diundang adalah kelompok koperasi dan vendor. Sedangkan driver diluar koperasi dan vendor belum disentuh.  Pemanfaatan media melalui media sosial sebenarnya perlu dicoba, agar bisa menjangkau lebih banyak driver.

Diharapkan dengan komunikasi dua arah yang lebih intens akan menumbuhkan kesadaran pada driver.  Kemenhub yang diwakili oleh DISHUB harus memberikan informasilengkap, bagaimana mendirikan koperasi agar bisa diterima oleh DISHUB. Diharapkan pula tidak akan ada pembatasan jumlah koperasi, yang akan mengakbatkan terjadinya monopoli dan kolusi.

           

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun