Mohon tunggu...
Bambang Wahyu Widayadi
Bambang Wahyu Widayadi Mohon Tunggu... lainnya -

Menulis sejak 1979. di KR, Masa Kini, Suara Merdeka, Sinartani, Horison, Kompasiana, juga pernah menjadi Redpel Mingguan Eksponen Yogyakarta. Saat ini aktif membantu media online sorotgunungkidul.com. Secara rutin menulis juga di Swarawarga. Alumnus IKIP Negeri Yogyakarta sekarang UNY angkatan 1976 FPBS Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia. Pernah mengajar di SMA Negeri 1 Sampit Kota Waringin Timur Kalteng, STM Migas Cepu, SMA Santo Louis Cepu, SPBMA MM Yogyakarta, SMA TRISAKTI Patuk, SMA Bhinakarya Wonosari, SMA Muhammadiyah Wonosari. Pernah menjabat Kabag Pembangunan Desa Putat Kecamatan Patuk. Salam damai dan persaudaraan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Warga Jatiayu Berkirim Surat kepada Bupati Gunungkidul

17 Januari 2019   22:56 Diperbarui: 17 Januari 2019   23:15 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
surat warga Jatiayu (dokpri)

GUNUNGKIDUL, Ajum Musaffa, warga Rt 03, Rw 03, Padukuhan Pengkol 3, Desa Jatiayu, Kecamatan Karangmojo mulayangkan surat ke Bupati Gunungkidul. Dia melaporkan, Giyono, Kades  Desa Jatiayu melanggar sumpah dan janji.

Surat yang ditulis dan ditandatangani Kamis, 17 Januari 2019 itu berisi laporan singkat tentang kepemimpinan Giyono selaku Kades Desa Jatiayu. Ajum Musaffa (AM), selain menulis ke  Badingah, juga mengirim ke sejumlah pihak.

Surat juga dikirim kepada Ketua Komosi A DPRD Gunungkidul, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Kekuarga Berencana, Kemberdayaan Perempua dan Masyarakat (P3A-KBKPM), Kepala Inspektora Gunungkidul, Camat Karangmojo, dan BPD Desa Jatiayu.

Diklarifikasi soal target laporan, apakah Giyono harus turun dari jabatannya atau sebatas meminta maaf kepada masyarakat Jatiayu, Ajum Musaffa nampak ragu.

"Ya kita lihat saja nanti, wong aku iki cuma orang awam," kata Ajum Musaffa, (17/1).

Sementara itu dalam laporan tertulis, Ajum memaparkan, bahwa Giyono Kades Jatiayu melakukan kekeliruan fatal. Pertama, menurut Ajum, Giyono melanggar sumpah dan janji Kepala Desa.

Kedua, Giyono merusak aset Padukuhan Sawahan 13, dan melakukan tindak kriminal, tanpa menyebut secara jelas, tindak kriminal yang dimaksud.

Ketiga, oleh Ajum, Giyono dinilai berperilaku tidak etis dan melanggar moral, jauh dari sifat kepemimpinan.

"Oleh sebab itu, saya atas nama warga, tidak terima," tegas Ajum.

Dia meminta, supaya Bupati Gunungkidul, Hj. Badingah, S.Sos. menindak tegas Kades Jatiayu, Giyono, sesuai aturan perundangan yang berlaku.

Ajum Musaffa, foto koleksi pribadi
Ajum Musaffa, foto koleksi pribadi

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun