GUNUNGKIDUL, Ajum Musaffa, warga Rt 03, Rw 03, Padukuhan Pengkol 3, Desa Jatiayu, Kecamatan Karangmojo mulayangkan surat ke Bupati Gunungkidul. Dia melaporkan, Giyono, Kades  Desa Jatiayu melanggar sumpah dan janji.
Surat yang ditulis dan ditandatangani Kamis, 17 Januari 2019 itu berisi laporan singkat tentang kepemimpinan Giyono selaku Kades Desa Jatiayu. Ajum Musaffa (AM), selain menulis ke  Badingah, juga mengirim ke sejumlah pihak.
Surat juga dikirim kepada Ketua Komosi A DPRD Gunungkidul, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Kekuarga Berencana, Kemberdayaan Perempua dan Masyarakat (P3A-KBKPM), Kepala Inspektora Gunungkidul, Camat Karangmojo, dan BPD Desa Jatiayu.
Diklarifikasi soal target laporan, apakah Giyono harus turun dari jabatannya atau sebatas meminta maaf kepada masyarakat Jatiayu, Ajum Musaffa nampak ragu.
"Ya kita lihat saja nanti, wong aku iki cuma orang awam," kata Ajum Musaffa, (17/1).
Sementara itu dalam laporan tertulis, Ajum memaparkan, bahwa Giyono Kades Jatiayu melakukan kekeliruan fatal. Pertama, menurut Ajum, Giyono melanggar sumpah dan janji Kepala Desa.
Kedua, Giyono merusak aset Padukuhan Sawahan 13, dan melakukan tindak kriminal, tanpa menyebut secara jelas, tindak kriminal yang dimaksud.
Ketiga, oleh Ajum, Giyono dinilai berperilaku tidak etis dan melanggar moral, jauh dari sifat kepemimpinan.
"Oleh sebab itu, saya atas nama warga, tidak terima," tegas Ajum.
Dia meminta, supaya Bupati Gunungkidul, Hj. Badingah, S.Sos. menindak tegas Kades Jatiayu, Giyono, sesuai aturan perundangan yang berlaku.