Mohon tunggu...
bambang riyadi
bambang riyadi Mohon Tunggu... Praktisi ISO Management Sistem dan Compliance

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini hanya untuk tujuan umum. Kami tidak bertanggung jawab atas tindakan yang diambil berdasarkan informasi ini. Konsultasikan dengan profesional sebelum membuat keputusan. Kami tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dari penggunaan informasi ini. Artikel lainnya bisa dilihat pada : www.effiqiso.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Premanisme Digital: Maraknya Pemerasan Online dan Perlindungan Hukum yang Minim

27 April 2025   08:00 Diperbarui: 25 April 2025   20:26 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Hasil:

  • Penurunan Kasus Sextortion: Menurut Laporan Keamanan Siber Singapura tahun 2023, kasus sextortion turun 70% dalam lima tahun terakhir. Penurunan ini menunjukkan efektivitas regulasi dan teknologi yang diterapkan.
  • Peningkatan Pelaporan: 90% korban berani melapor karena adanya jaminan perlindungan identitas. Kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan perlindungan yang diberikan oleh pemerintah meningkat, sehingga lebih banyak korban yang berani melaporkan kasus yang mereka alami.

Solusi untuk Indonesia

Untuk mengatasi premanisme digital, Indonesia dapat mengambil beberapa langkah berikut:

1. Percepat Pengesahan RUU PDP: Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) perlu segera disahkan dengan sanksi berat bagi pelaku pemerasan data. RUU ini akan memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap data pribadi dan mengatur sanksi yang tegas bagi pelaku kejahatan digital.

2. Bentuk Satgas Premanisme Digital: Pemerintah dapat membentuk satuan tugas khusus yang terdiri dari Polri, BSSN, dan Kominfo dengan anggaran khusus untuk menangani kasus premanisme digital. Satgas ini akan bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan upaya penegakan hukum, investigasi, dan pencegahan kejahatan digital.

3. Adopsi Teknologi:

  • AI Pendeteksi Transaksi Mencurigakan: Menggunakan kecerdasan buatan untuk mendeteksi transaksi mencurigakan di platform finansial. AI dapat membantu mengidentifikasi pola transaksi yang tidak biasa dan mengirimkan peringatan kepada penegak hukum.
  • Blockchain: Membangun sistem blockchain untuk melacak aliran dana pinjaman online ilegal. Teknologi blockchain dapat memberikan transparansi dan keamanan dalam melacak transaksi keuangan.

4. Edukasi Massal:

  • Kampanye #JanganMaluMelapor: Meluncurkan kampanye edukasi bekerja sama dengan influencer dan platform media sosial untuk mendorong korban melapor. Kampanye ini bertujuan untuk mengurangi stigma sosial dan memberikan dukungan kepada korban.
  • Integrasi Literasi Digital ke Kurikulum Sekolah: Mengintegrasikan literasi digital ke dalam kurikulum sekolah untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman siswa tentang keamanan siber. Pendidikan sejak dini akan membantu membentuk generasi yang lebih waspada terhadap ancaman digital.

5. Hukuman Publikasi: Meniru Singapura dengan membuka identitas pelaku untuk memberikan efek jera. Publikasi identitas pelaku akan memberikan peringatan kepada masyarakat dan mencegah pelaku melakukan kejahatan serupa di masa depan.

Kesimpulan

Premanisme digital adalah ujian bagi kedaulatan hukum Indonesia di dunia maya. Tanpa regulasi progresif seperti yang diterapkan di Singapura, kejahatan ini akan terus meracuni ekosistem digital. Indonesia perlu berani mengubah paradigma dari sekadar "menghapus konten" menjadi "menghabisi pelaku". Dengan kolaborasi semua pihak, masa depan siber yang aman bukanlah mimpi belaka. Regulasi yang kuat, teknologi canggih, edukasi publik, dan penegakan hukum yang tegas adalah kunci untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan terlindungi bagi semua warga negara.

Referensi yang dapat digunakan untuk artikel tentang premanisme digital:

  • Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). (2023). Laporan Insiden Keamanan Siber Indonesia 2022-2023. Laporan ini memberikan data dan statistik mengenai insiden keamanan siber di Indonesia, termasuk peningkatan kasus pemerasan online.
  • Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). (2023). Statistik Laporan Aduan Konten Ilegal. Laporan ini menyajikan data mengenai jumlah laporan konten ilegal yang diterima oleh Kominfo, termasuk kasus pemerasan digital.
  • Singapore Cyber Security Agency. (2023). Annual Cybercrime Report. Laporan tahunan ini memberikan gambaran tentang tren kejahatan siber di Singapura dan langkah-langkah yang diambil untuk mengatasi premanisme digital.
  • INTERPOL. (2022). Global Report on Cybercrime: Trends in Southeast Asia. Laporan ini membahas tren kejahatan siber di Asia Tenggara, termasuk premanisme digital, dan upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh negara-negara di kawasan tersebut.
  • Arifin, R. (2022). "Cyber Extortion in Indonesia: Gaps in Legal Framework". Journal of Indonesian Law and Policy. Artikel ini mengkaji kelemahan dalam kerangka hukum Indonesia terkait pemerasan siber dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan.
  • Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE. Undang-undang ini mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik di Indonesia, termasuk ketentuan mengenai pemerasan dan pencemaran nama baik.
  • Singapore Personal Data Protection Act (PDPA), 2012. Undang-undang ini memberikan perlindungan terhadap data pribadi di Singapura dan mengatur sanksi bagi pelaku pemerasan data.
  • Singapore Computer Misuse Act (CMA), 1993. Undang-undang ini mengatur tentang kejahatan komputer di Singapura, termasuk peretasan dan pemerasan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun