Mohon tunggu...
BamsBulaksumur
BamsBulaksumur Mohon Tunggu... Dosen - BamsBulaksumur

Peneliti Akuntansi Forensik dan Media Sosial

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Di Rumah Saja Sambil Mempelajari Omnibus Law, Yok!

28 Maret 2020   11:22 Diperbarui: 28 Maret 2020   11:39 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar thejakartapost.com

Wabah Corona yang tengah merebak di Indonesia cukup membuat banyak aktivitas terganggu termasuk beberapa kegiatan bisnis. Bahkan banyak pelaku bisnis yang menutup ruang usahanya demi menjaga keselamatan.

Oke tentu hal ini dapat dimaklumi bersama. Tapi yang jelas wabah Corona telah mengubah semua simpul kehidupan menjadi serba digital. Mulai dari rapat digital hingga pemasaran produk juga serba digital. Apalagi saat ini ada anjuran untuk bekerja di rumah dan berdiam di rumah.

Nah, biasanya dalam kondisi seperti ini masyarakat tentu akan banyak berselancar melalui media sosial. Oleh sebab itu diperlukan konten-konten kreatif pada saat ini termasuk perihal pembahasan Omnibus Law. Selama ini banyak dari kita yang belum paham dengan apa itu Omnibus Law.

Baiklah mari kita sambil berdiam diri di rumah mempelajari Omnibus Law. Jadi gini, Omnibus Law itu sebenarnya penyederhanan dari beberapa regulasi baik dalam hal ketenagakerjaan, UMKM dan perpajakan.  

Tujuannya jelas agar dapat menekan adanya indikasi tumpang tindih terhadap sebuah regulasi yang ada. Dengan demikian, kehadiran Omnibus Law dapat berfungsi untuk menyederhakan suatu peraturan dengan langkah mencabut dan mengubah beberapa aturan yang telah berlaku sebelumnya. Meski demikian masih banyak yang menilai bahwa Omnibus Law akan mematikan demokrasi politik, ekonomi, ekologi, dan rule of law.

Padahal tidak demikian, justru sebaliknya, hadirnya Omnibus Law akan banyak membawa sisi positif yakni; Pertama, dapat menghilangkan tumpang tindih antar peraturan perundangan-undangan. Kedua, efisiensi proses perubahan atau pencabutan peraturan perundang-undangan. Ketiga, dapat menghilangkan ego sektoral yang terkandung dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Sebab bila sebuah pekerjaan telah diatur oleh regulasi yang sederhana dan praktis tentulah akan bisa menguntungkan antar semua stakeholder.

Dengan perampingan aturan baru melalui Omnibus Law tentu berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi yang terbesar di Asia Tenggara. Apalagi saat ini situasi makro ekonomi Indonesia tahun 2020 sangat begitu cerah. Bahkan RUU Omnibus Law tentang penciptaan lapangan kerja dan pajak berpotensi dapat mengangkat pertumbuhan ekonomi dari sekitar 5% saat ini. Tidak itu saja, aturan baru melalui Omnibus Law dipercaya dapat membantu mengurangi pengangguran di Indonesia.

Dengan semakin banyaknya industri dan bisnis yang akan berkembang dari hadirnya Omnibus Law jelas dapat memberikan berpengaruh positif kepada sektor UMKM yang tentunya semakin memperkuat ekonomi rakyat. Karena pada prinsipnya, Omnibus Law Cipta Kerja dibuat untuk mengagtasi tiga isu sekaligis yakni Kepastian, Kecepatan dan Efisiensi.

Terakhir, ayk manfaatkan waktu dirumah kalian untuk belajar memahami Omnibus Law, karena bagaimana pun regulasi ini akan tetap dijadikan pegangan kedepan di negeri ini. Jadi berdiam diri dan cuek atas Omnibus Law sama artinya cuke terhadap nasib bangsa.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun