Mohon tunggu...
Baldi Petra
Baldi Petra Mohon Tunggu... Jurnalis - Theo Baldy

Nusa Tenggara Timur Theo Baldy

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menggugat Pasal 65 dalam UU Cipta Kerja

26 Oktober 2020   01:25 Diperbarui: 26 Oktober 2020   01:34 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Akhir-akhir ini, isu dimedia sosial semakain beredar. Salah satunya terkait Omnibus Law''Ruu Cipta Kerja" DPR bersama pemerintah pada akhirnya sepakat mengesakan RancanganUndang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Kesepakatan itu diambil melalui hasil
rapat paripurnama pada senin (5/10/2020).

Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia yang sangat lazim dengan sebutan
PMKRI Cabanang Makassar menggelar diskusi online bersama Bapak Haposan S. Raja
Sinaga. S. H., M.H dari Akademisi UKI Jakarta, Bapak Ansel Masiku. S.H Direktur LBH
kendari Dan Ketua PMKRI Pengurus pusat Benidiktus Papa dengan menganggat tema
''Menggugat Pasal 65 Dalam Uu Cipta Kerja" pada Minggu (25/10/2020).

Presidium Germas PMKRI Cabang Makassar mengutarakan bahwa, diskusi pada malam hari
merupakan salah satu bentuk konsisten kader PMKRI dalam merespon kebijakan politik
yang dilakukan oleh pemerintah yang isinya berdampak pada aspek pendidikan indonesia.
Oleh karena itu, Tema ini diskusi pada malam hari salah satu refleksi kita terhadap perjalan
RUU sampai disepakati.

Bapak Haposan S. Raja Sinaga. S. H., M.H dalam pemaparanya menjelaskan, terkait
persoalan Undang-Undang Cipta Kerja, ada beberapa yang perlu diperhatikan serius
terutama salah satu pasal terkait pendidikan "ditinggalkan" saat pemerintah dan DPR sepakat mengeluarkan kluster pendidikan dari RUU Cipta Kerja. Mengundang pertanyaan banyak pihak, karena terutama menilai akan memperpanjangkan jalan untuk liberalisasi pendidikan. Dan persoaln ini merupakan salah satu Bonus demografi permasalahan ekonomi Indonesia saat ini. Sehingga pendidikan Indonesia seutuhnya dapat dilihat dalam beberapa kluster terkait perizinan Investasi, yang endingnya adalah adanya normalisasi terhadap penididkikan Indonesia.

Bapak Ansel Masiku. S.H mengutarakan pendapatnya, berbicara tentang Pasal 65 Dalam
Undang-Undang Cipta Kerja, salah satu bentuk ketidak seriusan pemerintah hari ini. Pasalanya adalah liberalisasi pendidikan Indonesi tidak terlepas dari sistem kapitalisme yang dan atas dasar inilah berbagai kelompok oligarki. Dan saya pikir persoaqln ini adalah persolan regulasi partai oposisi dan disposisi.

Ketua PMKRI Pengurus pusat Benidiktus Papa menyapaikan, bahasanya salah satu syrat
negara bisa maju adalah pendidikan harus sehat. Kalau pendidikan tidak sehat maka
negarapun tidak maju, salah satu buktinya adalah pendidikan Indonesia tidak sesuai apa yang dicita-citakan sebagaimana menurut UUD 1945 pasal 31. artinya tidak utuh dalam segi
penerapan sistem pendidikan nasional terutama berbicara Omnibus Law yang subtansinya memberikan kemudahan kluster pendidikan terhadap Investasi. Dengan demikian terkait Omnibus Law harus kita kritisi bersama.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun