Mohon tunggu...
Baldi Petra
Baldi Petra Mohon Tunggu... Jurnalis - Theo Baldy

Nusa Tenggara Timur Theo Baldy

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Siapa Cukong di Balik Penambang Pasir Laut Royal Bokalid Makassar?

24 September 2020   04:23 Diperbarui: 24 September 2020   04:30 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok. pmkri makassar

Akhir-akhir ini, isu dimedia sosial beredar.  Mengingat persoalan yang terjadi di Kota Makassar khususnya Propinsi Sulawesi Selatan. Prhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Makassar Menggelar Diskusi Publik bersama Aliansi Selamatkan Pesisir  (ASP) Dan Wahana Lingkungan Hidup  (WALHI) Kota Makassar pada hari kamis (21/9) bertempat di Aula Margasiswa PMKRI Cabang Makassar. Diskuai dengan mengambil tema " Siapa Cukong Di Balik Penambangan Pasir Laut Royal Boskalis Makassar ".

Ahmad, Koordinaror Aliansi Selamatkan Pesisir  (ASP) Selaku pemateri mengatakan; Persoalan Tambang Pasir Laut di Kodingareng merupakan salah satu bentuk kekeliruan pemerintah terhadap kebijakan.

Justru yang terjadi adalah masyarakat Kodingareng sampai saat ini selalu melakukan penolakan terhadap kebijakan pemerintah yang kontroversi atau tidak sesuai amanat konstitusi.

Oleh karena itu, Kami dari Aliansi Selamatkan Pesisir  (ASP) Menolak kehadiran Tambang Pasir Laut di pulau Kodingareng, dan kami akan melakukan gerakan melaui media untuk mengkampanyekan terkait persoalan ini. Bersama kawan -kawan dari berbagai Organisasi yang bergabung dalam Aliansi Selamatkan Pesisir  (ASP).

Muhammad Riszky, Start Walhi Sulsel selaku pemateri mengatakan. Makassar New Port (MNP) Tahun 2013 Peraturan Menteri Perhubungan  (Permenhub), saya menyimpulkan bahwa. Perusahaan PT (Boskalis) yang sedang kita diskusikan atau Cukong dengan pola kehidupan masyarakat Kodingareng khususnya nelayan.

Tidak mungkin ada perusahaan yang beroperasi tanpa perijinan melalui kebijakan politik trsebut. Hal itulah yang menjadi pelosok dimasyarakat Kodingareng, terlebih khusus masalah (AMDAL). Pasir Laut diwilayah Kodingareng sehingga adanya kelebihan membuat AMDAL.

Sampai saat ini, pasir laut dapat digunakan untuk pelabuhan yang sedang dikerjakan yang mengakibatkan dampak terhadap lingkungan terasa sangat jelas. Seperti terjadinya air keruh. Maka, kami dari Wahana Lingkungan Hidup  (WALHI) mentut kepada pemerintah agar segera menghentikan kasus ini.

Teobaldus Hemma, Presidium Germas (PMKRI) Cabang Makassar Periode 2020/2021 selaku pemateri dalam diskusi publik mengatakan bahwa. Diskuai terkait Tema ini merupakan salah satu bentuk keseriusan kita terhadap masyarakat Kodingareng.  Mengingat, beberapa hal yang perlu dikritisi terhadap Pemerintah khusunya Pemerintah Propinsi  Sulawesi Selatan terkait kasus Penolakan Tambang Pasir Laut (ROYAL BOSKALIS) , kapal Queen Of The Netherland oleh masyarakat Kodingareng.

Dan saya berpikir bahwa, Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan sangat Sesat Membuat Kebijakan Politik. Bahkan kasus Intimidasi Serta Teror terhadap masyarakat Kodingareng yang dilakukan oleh Personel Polairud sejak tanggal (12/9) sampai hari ini.

Dengan demikian, Penambangan Pasir Laut (Royal Boskalis) Makassar yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo sejak tahun 2013  diresmikan sebagai proyek program strategis Nasional.

Namun, akhir-akhir ini, muncul penolakan Tambang Pasir Laut oleh masyarakat Kodingareng. Alasan yang mendasar adakah terkait masalah perijinan Tambang, yang memang, tambang pasir laut milik PT Royal Boskali itu legal berdasarkan hukum. Tidak melibatkan masyarakat Kodingareng untuk menyampaikannya rencana tahapan penambangan. 

Akibat dari kasus ini, banyak masyarakat Yang memutuskan untuk menolak Tambang Pasir Laut, karena berdapampak pada masalah ekologi, Lingkungan, ekonomi, dan Pendidikan. Serta tindakan Represif dan perusakan Perahu masyarkat Nelayan yang berdampak pada kasus HAM Serta Perlindungan Hukum.

Padahal yang namanya kebijakan Konstitusi itu harus mempertimbangkan dari berbagai aspek yuridis, Seperti UUD 1945 Pasal (33) ayat 3 yang menegaskan; Bumi, air dan segala kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara Dan Dipergunakan untuk sebesar-besarnya demi kemakmuran Rakyat.

Kemudian, Pemerintah juga perlu memahami  UUD NO 27 TAHUN 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau -Pulau Kecil dikatakan bahwa, Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau Pulau Kecil adalah Suatu Proses Perencanaan, Pemanfaatan, Pengawasan, Dan Pengendalian Sumber Daya Pesissir dan Pulau-pulau kecil antar sektor, antar pemerintah dan pemerintah Daerah, antar ekosistem darat dan laut, serta ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Oleh Sebab itu, Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan, terkait kasus ini perlu dipertimbangkan secara Legitimisa menurut UU.

Dari pemikiran sosial pun seperti yang dilayani Max Weber, Irasionalistas Birokrasi.  Yang namanya kebijakan yang bersifat Konstitusional itu harus mempertimbangakan dari sisi Nilai Dan Normal yang dimaksud kebijakan Yang harus dipikirkan Langkah Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang. Hal itulah yang perlu dilihat oleh pemerintah hari ini. Selai itu, dari segi Amdalnyapun harus perlu dipertimbangkan. 

 10 Menit Kemudian, Games Komedi Selaku moderator diskusi Publik, memberikan kesempatan kepada peserta diskuai yang sempat hadir dari berbagai OKP salah satunya (LMND) Kota Makassar dan Mahasiswa PMKRI lainya yang Nota Bene Dibidang Ilmu Hukum dan juga Bidang Pertambangan.

Diskusinya semakin ramai, serta berbagai analisis yang harus menjadi solusi alternatif untuk menyampaikan kepada Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun