Mohon tunggu...
APOLLO_ apollo
APOLLO_ apollo Mohon Tunggu... Dosen - Lyceum, Tan keno kinoyo ngopo

Aku Manusia Soliter, Latihan Moksa

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Martabat Manusia: Apa Itu Hak Asasi Manusia

29 Oktober 2023   15:54 Diperbarui: 29 Oktober 2023   15:54 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hak Asasi Manusia bersifat universal dan berlaku bagi semua orang atau umat manusia universal tanpa kecuali. Mereka menyatakan bahwa semua orang, terlepas dari negara, budaya dan konteksnya, dilahirkan bebas dan setara dalam nilai dan hak. Hak Asasi Manusia pada dasarnya mengatur hubungan antara negara dan individu. Pada hal-hal tersebut merupakan pembatasan kekuasaan negara atas individu dan sekaligus menetapkan kewajiban-kewajiban tertentu bagi negara. Contohnya adalah negara wajib melindungi hak-hak individu agar tidak dilanggar oleh individu lain. Alasan lainnya adalah negara harus menjamin bahwa setiap orang dapat mewujudkan dan menuntut hak-haknya sesuai dengan konvensi.

Hak asasi manusia adalah bagian dari hukum internasional, yaitu. hukum internasional.. Hak-hak tersebut dituangkan dalam berbagai jenis perjanjian internasional. Ini memiliki sebutan berbeda. Konvensi dan protokol menjadi mengikat secara hukum ketika negara menyatakan dirinya terikat oleh konvensi dan protokol tersebut (misalnya dengan meratifikasinya), sedangkan deklarasi dan deklarasi merupakan kewajiban politik.

Perjanjian internasional  dapat mengikat secara hukum melalui kebiasaan, meskipun perjanjian tersebut bukan merupakan konvensi yang disetujui oleh negara. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB adalah salah satu contohnya. Hak asasi manusia bersifat saling kooperatif dan tidak dapat dipisahkan. Artinya, berbagai hak merupakan bagian dari satu kesatuan sedemikian rupa sehingga tidak ada satu hak pun yang dianggap lebih penting dibandingkan hak lainnya. Hak asasi manusia  bersifat universal  berlaku untuk semua orang, tanpa perbedaan, di seluruh dunia, tanpa memandang negara, budaya, atau situasi tertentu.

Kerja sama internasional mengenai hak asasi manusia terutama berkembang setelah Perang Dunia Kedua dengan Holocaust dan genosida terhadap orang Roma, homoseksual, pembangkang politik dan lainnya dalam beberapa tahun terakhir. Beberapa negara bagian telah mempunyai undang-undang sendiri sebelum tahun 1945 mengenai hak-hak warga negara yang berhubungan dengan negara, namun hanya ada sedikit peraturan internasional mengenai hal ini.

Pasca Perang Dunia II, berkembang persepsi di kalangan negara-negara pembentuk Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) bahwa masyarakat dunia harus mengambil tanggung jawab bersama terhadap hak asasi manusia setiap individu. Oleh karena itu, pemajuan hak asasi manusia merupakan salah satu tugas utama PBB, yang tertuang dalam Piagam PBB.


Di dalam PBB, serangkaian dokumen yang berhubungan dengan hak asasi manusia telah disusun selama bertahun-tahun. Pada saat yang sama, sistem regional untuk memperkuat hak asasi manusia telah muncul di berbagai belahan dunia. Di Eropa, misalnya, ada Dewan Eropa yang mengadopsi Konvensi Eropa untuk Perlindungan Hak Asasi Manusia dan Hak Asasi Manusia. Contoh serupa  ditemukan di Amerika dan Afrika.

Deklarasi Umum PBB dan dua konvensi PBB tahun 1966 (Konvensi Hak Sipil dan Politik dan Konvensi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) bersama dengan konvensi regional memuat berbagai macam hak dan kebebasan mendasar, termasuk hak atas perlindungan dari penyalahgunaan dan hak untuk memenuhi kebutuhan paling dasar. Negara wajib menghormati aturan hukum internasional. Setiap negara mempunyai tanggung jawab untuk memastikan bahwa komitmen mengenai hak asasi manusia diterjemahkan ke dalam undang-undang nasional.

Beberapa hak dalam keadaan tertentu mungkin dibatasi oleh hukum, sementara hak lainnya bersifat mutlak dan harus selalu berlaku.

Namun, tidak cukup hanya memiliki undang-undang yang memperjelas kewajiban negara atau melarang tindakan tertentu. Hal ini  memerlukan sistem hukum yang berfungsi (polisi, pengacara dan jaksa, pengadilan yang tidak memihak dan adil) yang menegakkan hukum. Selain itu, langkah-langkah tambahan seperti informasi dan pengetahuan diperlukan untuk menyadarkan masyarakat akan hak-hak mereka. Jika hak asasi manusia dilanggar, maka tanggung jawab utama negara adalah memastikan bahwa individu tersebut menerima ganti rugi.

Namun hak asasi manusia adalah masalah internasional dan oleh karena itu sah-sah saja bagi negara lain untuk menyatakan pendapatnya dan mencoba mempengaruhi situasi di berbagai negara di mana hak asasi manusia dilanggar. Terdapat berbagai mekanisme internasional yang dapat digunakan oleh individu untuk meminta pertanggungjawaban suatu negara atas pelanggaran hak asasi manusia, misalnya Pengadilan Eropa dan berbagai komite yang terkait dengan konvensi PBB.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun